0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Izinkan Pelaksanaan Sholat Idul Adha, Ini Syarat yang harus di Penuhi Penyelenggara

Ringkasan: Riau (Inmas) Sesuai dengan Edaran Menteri Agama RI No. 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 2020 tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat produktif dan aman Covid -19 bahwa penyelenggaraan Sholat Idul Adha dapat dilaksanakan disemua daerah dengan memperh...

Riau (Inmas) – Sesuai dengan Edaran Menteri Agama RI No. 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 2020 tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat produktif dan aman Covid -19 bahwa penyelenggaraan Sholat Idul Adha dapat dilaksanakan disemua daerah dengan memperhatikan protocol kesehatan dan telah melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Untuk Wilayah Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengizinkan pelaksanaan shalat idul Adha secara berjamaah bagi umat muslim di wilayah Riau. Pelaksanaan shalat Idul Adha tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA, Rabu (15/7/20) Kepada humas Kanwil Kemenag Riau bahwa sholat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan mematuhi protocol kesehatan yang ketat, jamaah diwajibkan menggunakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan mengatur jarak shaf di dalam masjid/lapangan agar tidak berdekatan.

"Salat idul adha boleh dilaksanakan di dalam masjid atau di lapangan, tapi kuncinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Sholat dan Pelaksanaan kutbahnya dipersingkat, dengan tidak mengurangi makna dari Sholat idul adha tersebut".

Bagi jemaah yang sakit, demam atau batuk tidak dibenarkan ikut melaksanakan shalat berjamaah, baik dimasjid maupun di lapangan.

Meski pelaksanaan shalat idul adha diperbolehkan dilaksanakan di lapangan, Ka. Kanwil mengimbau masyarakat agar pelaksanaan shalat idul adha diadakan didalam masjid. Dengan melaksanakan Sholat di Mesjid, sebaran jamaah dalam menjalankan protocol kesehatan lebih terdeteksi dan pengecekkannya lebih mudah dan terkontrol.

"Kalau dilapangan kan terbuka, orang bisa datang dan masuk dari mana saja. Dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha di mesjid lebih mudah dikontrol".

Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M dibolehkan dilaksanakan dengan persyaratan menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan diarea tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan disinsfektan diarea tempat pelaksanaan, membatasi jumlah akses pintu keluar masuk guna mempermudah penerapan dan pengawasan protocol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 0C (dengan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah – pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, penyelenggaran memberikan himbauan kepada masyarakat yang hadir dalam kondisi sehat, membawa sajadah/perlengkapan sholat masing-masing, menggunakan masker sejak dari rumah dan selama berada diarea pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan dan tidak membenarkan anak-anak dan usia lanjut  yang rentan tertular untuk mengikuti sholat Idul Adha. (ana)