Riau (Inmas) – Sesuai dengan Edaran Menteri Agama RI
No. 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan
Hewan Kurban 2020 tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat produktif dan aman
Covid -19 bahwa penyelenggaraan Sholat Idul Adha dapat dilaksanakan disemua
daerah dengan memperhatikan protocol kesehatan dan telah melaksanakan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Untuk Wilayah Provinsi Riau, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau mengizinkan pelaksanaan shalat idul Adha secara
berjamaah bagi umat muslim di wilayah Riau. Pelaksanaan shalat Idul Adha tersebut
harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA, Rabu (15/7/20) Kepada humas Kanwil
Kemenag Riau bahwa sholat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan mematuhi protocol
kesehatan yang ketat, jamaah diwajibkan menggunakan masker, melakukan pemeriksaan
suhu tubuh, mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer
dan mengatur jarak shaf di dalam masjid/lapangan agar tidak berdekatan.
"Salat idul adha boleh dilaksanakan di dalam
masjid atau di lapangan, tapi kuncinya harus tetap menerapkan protokol
kesehatan. Sholat dan Pelaksanaan kutbahnya dipersingkat, dengan tidak
mengurangi makna dari Sholat idul adha tersebut".
Bagi jemaah yang sakit, demam atau batuk tidak
dibenarkan ikut melaksanakan shalat berjamaah, baik dimasjid maupun di
lapangan.
Meski pelaksanaan shalat idul adha diperbolehkan
dilaksanakan di lapangan, Ka. Kanwil mengimbau masyarakat agar pelaksanaan
shalat idul adha diadakan didalam masjid. Dengan melaksanakan Sholat di Mesjid,
sebaran jamaah dalam menjalankan protocol kesehatan lebih terdeteksi dan
pengecekkannya lebih mudah dan terkontrol.
"Kalau dilapangan kan terbuka, orang bisa datang
dan masuk dari mana saja. Dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha di mesjid lebih mudah
dikontrol".
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M
dibolehkan dilaksanakan dengan persyaratan menyiapkan petugas untuk melakukan
pengawasan penerapan protocol kesehatan diarea tempat pelaksanaan, melakukan
pembersihan disinsfektan diarea tempat pelaksanaan, membatasi jumlah akses
pintu keluar masuk guna mempermudah penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di jalur masuk dan
keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan
jamaah dengan suhu >37,5 0C (dengan 2 kali pemeriksaan dengan
jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan
tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan
khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak
mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak karena
berpindah – pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, penyelenggaran
memberikan himbauan kepada masyarakat yang hadir dalam kondisi sehat, membawa
sajadah/perlengkapan sholat masing-masing, menggunakan masker sejak dari rumah
dan selama berada diarea pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan, menghindari
kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan dan tidak membenarkan anak-anak
dan usia lanjut yang rentan tertular
untuk mengikuti sholat Idul Adha. (ana)