Rokan Hilir (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pendataan dan Pembatalan Haji serta Pelimpahan Porsi Haji dengan mengundang para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, penyuluh agama dan ASN di lingkungan kantor, Sabtu (19/11/2022) di aula ruang rapat Kantor Kemenag Rokan Hilir.
Animo masyarakat untuk berangkat menunaikan rukun Islam kelima yakni ibadah haji dari waktu ke waktu semakin meningkat. Meskipun pada dua tahun terakhir pemberangkatan haji ditunda akibat pandemic Covid-19, masyarakat tetap antusias untuk mendaftar haji. Ketersediaan informasi dan pelayanan terkait haji pun menjadi salah satu kebutuhan umat muslim di Indonesia, terlebih lagi memasuki era digital saat ini.
Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem layanan dan informasi haji, salah satunya dengan melakukan pengembangan aplikasi Haji Pintar.
Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Rokan Hilir yang diwakili oleh Kasubbag TU H.Khairul,S.Ag dalam sambutannya, bahwa aplikasi tersebut tidak hanya berisi panduan dan informasi dalam melaksanakan ibadah haji, namun pengembangannya juga akan ditujukan kepada peningkatan layanan bagi umat, termasuk pendaftaran dan pembatalan haji lewat smartphone.
“Pengembangan tranformasi digital pada layanan aplikasi haji pintar berisi beberapa layanan digital, diantaranya terkait dokumen pendaftaran haji reguler, pembatalan, pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen dan lain lain. Jadi untuk pendaftaran haji bisa dilakukan via online namun pembayaran BPIH dibayarkan melalui bank penerima setoran,” jelas H.Khairul.
Labih lanjut Khairul berharap melalui kegiatan ini, yang hadir dapat meneruskan informasi dan regulasi terkait pendaftaran dan pembatalan haji. Sehingga pelayanan keterbukaan informasi publik semakin meluas.
Sementara itu Kasi PHU H.Tarmizi,S.HI menyampaikan tujuan dari Rapat Sosialisasi kepada yang hadir.
“Tujuan Rapat Sosialisasi ini adalah menyampaikan informasi terkait regulasi terbaru PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Di mana di era digitalisasi, maka proses pendaftaran dilaksanakan tidak hanya secara manual tapi juga secara elektronik melalui aplikasi Haji Pintar,” pungkasnya. (AjdSyaheed)