Rokan Hilir (inmas) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H. Sakolan, M.Ag mengeluarkan surat imbauan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Rohil perihal Gerakan Wakaf Seribu (Gerwabu) per hari. Dana yang terkumpul dari gerakan ini nantinya akan digunakan untuk membantu warga Rohil.
"Dana wakaf ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat, sosial dan keagamaan, terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat Muslim di Rokan Hilir," ujar H. Sakolan, Senin (20/7/2020) usai melaksanakan apel Senin pagi.
Ia menyebutkan, gerakan ini untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sekaligus menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau Nomor B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2NI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang gerakan wakaf uang Rp. 1.000 per hari setiap ASN.
"Wakaf merupakan ibadah jariyah yang memiliki pemanfaatan dan pahala yang tidak terbatas mengalir sekalipun pewakaf telah meninggal dunia," tutur Plt.
Gerakan wakaf uang ini, menurut H. Sakolan, dimulai saat ini juga. "Niat baik, tujuan baik jangan di nanti-nanti, agar manfaatnya cepat dirasakan kita dan orang banyak,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada pemaksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini. "Bagi ASN di lingkungan Kemenag Rohil yang tidak menyisihkan Rp. 1.000 ya tidak apa-apa, toh sifatnya hanya menyisihkan uang Rp. 1.000 hasil kembalian belanja, ngopi atau sarapan,” Plt memisalkan.
Wakaf uang seribu Perhari ini, Kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Rohil H. Tarmizi, nantinya akan langsung bisa digunakan untuk kepentingan umum dan masyarakat. Seperti peningkatan pendidikan agama, pendidikan dan kepentingan masyarakat. (Nsh)