0 menit baca 0 %

Kemenag Rohil Sosialisasikan PP 53/ 2010 dan Mengambil Sumpah 25 PNS Baru

Ringkasan: Rokan Hilir (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mengambil sumpah 25 PNS baru di lingkungan Kemenag Rohil.
Rokan Hilir (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mengambil sumpah 25 PNS baru di lingkungan Kemenag Rohil. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin PNS selain memang merupakan syarat wajib bagi seorang PNS. Menurut Ka Kankemenag Rohil, Drs H Agustiar, Selasa (14/12) saat ditemui di Kanwil Kemenag Riau sumpah PNS merupakan salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan bagi PNS baru, yang akan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Dimana, sumpah yang dilaksanakan oleh PNS baru tersebut tidak hanya diucapkan saja, Dikatakan, sumpah bukan hanya kegiatan serimonial atau diucapkan saja, tetapi harus benar-benar dimengerti dan dipahami dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila,UUD 1945, Negara dan Pemerintah, bermental baik, jujur, berdaya guna dan berhasil guna dan karakter baik lainnya. "Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan momentum awal sebagai seorang PNS untuk mentaati segala peraturan dan tidak melakukan larangan yang telah di tentukan. Selain itu kita berharap agar PNS yang baru saja diambil sumpahnya senantiasa berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta profesionalisme dibidang tugas masing-masing, sehingga menjadi PNS yang berkualitas, penuh tanggungjawab, disiplin dan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat," harap Agustiar. Usia mengambil sumpah PNS yang disaksikan oleh pejabat, staf dan karyawan di lingkungan Kemenag Rohil, PNS baru maupun yang lama diberikan penjelasan terkait dengan PP Nomor 53 tentang disiplin PNS guna meningkatkan disiplin kerja dengan nara sumber dari Ka Kankemenag, Kasubang Kepegawaian dan Ortala, Perencanaan, dan Keuangan. "PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini merupakan aturan yang masih baru dan baru diundangkan pada Juni 2010 lalu, sebagai revoso PP 30 tahun 1980. Dimana dalam PP 53 ini aturan yang diterapkan pemerintah lebih ketat dimana PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama dua bulan sampai tiga bulan berturut-turut mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan atau diberhentikan. Untuk itu, ini perlu diinformasikan secara jelas kepada PNS jangan sampai melakukan pelanggaran yang bisa berakibat fatal bagi dirinya sendiri," imbaunya. (msd)