0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Bayarkan Tunjangan Fungsional 502 Guru Agama dan Madrasah Non PNS

Ringkasan: PASIRPANGARAIAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu membayar tunjangan fungsional kepada 502 orang guru agama dan madrasah non PNS se Kabupaten Rokan Hulu. Besar anggaran yang dicairkan mencapai Rp 1.506.000.000 dengan rincian masing masingnya mendapatkan Rp 3 Juta pertahun.
PASIRPANGARAIAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu membayar tunjangan fungsional kepada 502 orang guru agama dan madrasah non PNS se Kabupaten Rokan Hulu. Besar anggaran yang dicairkan mencapai Rp 1.506.000.000 dengan rincian masing masingnya mendapatkan Rp 3 Juta pertahun. Kepala Kantor Kementerian Agama (KaKankemenag) Rohul, Drs.H.Ahmad Supardi Hasibuan, MA di kantornya, Senin (19/12) mengungkapkan, dana yang telah diajukan pencairannya ke KPPN Pekanbaru tersebut bersumber dari DIPA Kemenag Rohul yang tertuang dalam APBN P 2011. Untuk selanjutnya akan dibayarkan kepada masing masing guru agama dan madrasah non PNS melalui transfer ke rekening masing masing. Supardi mengingatkan kepada seluruh guru agama dan madrasah non PNS se Rohul agar mengecek di rekeningnya masing masing. ``Apakah dana tersebut telah diterima atau belum, jika belum diterima agar segera dilaporkan kepada kami untuk dilakukan pengecekan ulang,`` ujarnya. Jika dana sudah diterima, dilanjutkan Supardi, kepada masing masing guru disilahkan menggunakan dana tersebut sesuai keperluannya sebab dana itu adalah hak mutlak masing masing. Lebih lanjut Ahmad Supardi mengungkapkan, pemberian tunjangan ini adalah merupakan bentuk perhatian Kemenag dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah non PNS, yang selama ini dirasakan penghasilannya sangat minim. Perlu diketahui, sambung Supardi, bahwa gaji guru agama dan madrasah non PNS di Rokan Hulu adalah antara Rp 200 s/d Rp 300 ribu setiap bulan. Penghasilan ini jauh dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini telah mencapai Rp. 1,26 juta setiap bulan. Untuk itu kantor kementerian agama rokan hulu melalui APBNP 2011 memberikan tambahan penghasilan bagi mereka sebesar Rp 250 ribu setiap bulan atau Rp 3 juta setiap tahun. ``Saya merasakan betapa minimnya penghasilan guru agama dan madrasah non PNS ini, bila dibanding dengan beban berat yang mereka pikul sebagai guru anak anak bangsa. Untuk itu, saya juga mohon kepada Bupati Rohul dan juga Ketua DPRD Rohul, agar dapat membantu para guru guru kita ini, sehingga kesejahteraannya meningkat. Perlu diketahui bahwa guru adalah jembatan emas bagi masa depan anak cucu kita. Tuntutan dan harapan akan kinerja yang baik dari seorang guru, harus dibarengi dengan perhatian atas kesejahteraan mereka, barulah mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaiknya-baiknya,``pungkas Supardi. (sopian)