Rokan Hulu (inmas) Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lemabaga Ke-Agamaan di Indonesia, Menteria Agama dan Menteri dalam Negeri menimbang agar pelaksanaan pedoman penyiaran Agama dan bantuan luar Negeri kepada lembaga keamanan di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, dan dianggap perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk tentang tata cara pelaksanaannya, hal ini dijelaskan oleh H. Zulkifli, S. Ag. M. Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Selasa 08/11/2022 dalam rapat Koodinasi Kasat Intelkam, Kakan Kemenag Rohul, Kaban Kasbangpgol, KFUB dan Kejaksaan dengan pihak Saksi-saksi Yehuwa di Ujungbatu.
Kemenag Rokan Hulu H. Zulkifli dalam sambutannya juga menjelaskan sebagai warga Negara Indonesia tetap berpengang tenguh pada Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lemabaga Ke-Agamaan di Indonesia hal ini tidak dapat ditawar-tawar tegas Zulkifli.
Bapak Syipul Kasat Intel Porres Rorres Rokan Hulu Menerangkan, hal ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya hal-hal buruk kedepan dan tindakan yang sudah dilakukan agar tidak dapat meresahkan Masyarakat dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat mencibtakan kerukunan Umat beragama dan harapan saya agar kiranya kita dapat berpegang pada Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 1979. tegas Syaipul.
Zulkifli Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dalam rapat tersebut juga menerangkan bahwa penyiaran Agama tidak boleh dilakukan pada orang yang sudah beragama dan tidak boleh menyiarkan Agama dari Rumah ke rumah hal ini dapat meresahkan Masyarakat dan berakibat buruk kedepammya jelas Zulkifli Kepala Kemenag Rohul.
Salah Satu Sanksi-saksi Yehuwa Ari dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf pada masyarakar Rokan Hulu hal ini dilakukan sesudah mendengarkan Arahan dan bimbngan serta pembinaan yang diberikan Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama dalam rapat tersebut.
Dalam rapat Koodinasi Kasat Intelkam, Kakan Kemenag Rohul, Kaban Kasbangpol, KFUB dan Kejaksaan dengan pihak Saksi-saksi Yehuwa di Hadiri H. Zulkifli Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Mulyadi, S. Ag. M. Sy Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Rokan hulu, Kepala KUA Kecamatan Ujungbatu Jalli Sitakar . Bapak Kasat Intel Syaipul Porres Rokan Hulu H. Firman Halim Keua FKUB Kabupaten Rokan Hulu, Nurul Fajri Ketua II MUI Rokan Hulu dan berbagai instansi Lainnya, (rt).