0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Rehab KUA Rambah Samo

Ringkasan: Rokan Hulu(HUMAS)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, pada tahun ini merehab kantor KUA Kecamatan Rambah Samo. Kantor ini telah mengalami kerusakan berat, seperti bocor-bocor, dan bangunannyapun telah banyak yang lapuk. Dengan demikian, maka sangat pantas untuk direhab, sehingga Nampak l...
Rokan Hulu(HUMAS)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, pada tahun ini merehab kantor KUA Kecamatan Rambah Samo. Kantor ini telah mengalami kerusakan berat, seperti bocor-bocor, dan bangunannyapun telah banyak yang lapuk. Dengan demikian, maka sangat pantas untuk direhab, sehingga Nampak lebih indah. Dan alhamdulillah, sesuai dengan pantauan kami di lapangan, rehab kantor ini telah selesai 90 %. Demikian disampaikan Ka Kan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan Dinamis, Jumat (11/11) di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Pemda, Pasir Pengarayan. Menurutnya, rehabilitasi kantor KUA Kecamatan Rambah Samo ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang urusan agama Islam, yang meliputi layanan Nikah dan Rujuk (NR), penasehatan perkawinan, pembinaan zakat, pembinaan dan pemberdayaan tanah wakaf, pembinaan rumah ibadah Islam (masjid, langgar, dan mushalla), dan bahkan pembinaan kerukunan umat beragama. Kantor KUA Kecamatan, sebenarnya bukanlah kantor kementerian agama pada tingkat kecamatan. KUA Kec adalah unit pelaksana teknis (UPT) Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kemenag Rohul di tingkat kecamatan. Namun demikian, pada kenyataannya, KUA Kec melaksanakan seluruh tugas kantor kementerian agama pada tingkat kecamatan. Oleh karena itulah, tidak salah jika disebutkan KUA Kecamatan adalah ujung tombak kementerian agama di kecamatan, ujar Ahmad Supardi. Untuk itu, kata Hasibuan, kantor KUA Kecamatan harus bagus, Kepala KUA nya juga harus berkualitas, performance nya juga harus meyakinkan, apalagi Ka KUA Kec sering diundang orang-orang penting, dalam acara perkawinan. Selain itu, pelayanan juga harus prima dan terukur. (Ash).