0 menit baca 0 %

Kemenag Rokan Hulu Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1443 H/ 2022 M

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Usai menggelar rapat tentang Qimat Zakat 1443H pada Senin pagi (18/04/2022) bersama seluruh Kasi dan Penyelenggara, PLT Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Zulkifli Syarif, S.Ag,M.Pd.I. mengumumkan ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal 1443 H/2022...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Usai menggelar rapat tentang Qimat Zakat 1443H pada Senin pagi (18/04/2022) bersama seluruh Kasi dan Penyelenggara, PLT Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Zulkifli Syarif, S.Ag,M.Pd.I. mengumumkan ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal 1443 H/2022 M.

Ketentuan zakat Fitrah dan Zakat Maal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 709/Kk.04.10/BA.03.2/04/2022 yang dikeluarkan oleh Ka Kemenag Rokan Hulu.

H Zulkifli mengatakan bahwa Qimat Zakat Fitrah ini sengaja diterbitkan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan juga untuk keseragaman.

Dijelaskannya lagi, pembayaran Zakat Fitrah dianjurkan untuk dibayar sesuai lokasi dimana kita merayakan Shalat Idul Fitri, sedangkan untuk pembayaran Zakat Maal, dapat dibayar dimana lokasi tempat kita mendapatkan penghasilan. Berdasarkan ketentuan hukum Fiqih Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Orang. Namun jika dibayar dengan uang, maka dapat disesuaikan dengan harga beras yang sering dikonsumsi.

Adapun rincian jumlah zakat fitrah berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Jenis beras Natural, Petali, Sokan, Bunda, Pandan Wangi, Panda dan Ramos, zakatnya sebesar Rp. 15.000 x 2,5Kg = Rp 37.500/orang, sedangkan untuk Ananda, Anak Daro dan Solok, zakatnya Rp. 14.000 x 2,5Kg = Rp. 35.000/orang, Sokan Umum, Topi Koki, dan 64 sebesar Rp. 13.000 x 2,5Kg = 32.500/orang, CML, Mawar, Apel, Selais, Supadi ( Beras Rokan Hulu sebesar 12.000 x 2,5kg = Rp. 30.000 dan beras bulog sebesar Rp. 10.000 x 2,5kg = Rp. 25.000.

Untuk zakat Maal, sesuai nisab yakni 85 gram emas, jika satu gram emas harganya Rp. 880.000 x 85 gram maka nisabnya Rp. 74.800.000 x 2,5% = Rp. 1.870.000.00,-

Lebih lanjut, Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf H. Samsuar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) di Masjid maupun di Mushola melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal dari UPZ kepada Kepala KUA Kecamatan dan selanjutnya Kepala KUA Kecamatan menyampaikan Laporan Hasil Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat kepada Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulu c.q Penyelenggara Zakat Waqaf paling lambat tanggal 12 Mei 2022.***(Eel)