Rokan Hulu ( Inmas ) – Usai
menggelar rapat tentang Qimat Zakat 1443H pada Senin pagi (18/04/2022) bersama
seluruh Kasi dan Penyelenggara, PLT Kepala Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Zulkifli Syarif, S.Ag,M.Pd.I. mengumumkan
ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal 1443 H/2022 M.
Ketentuan zakat Fitrah dan Zakat Maal tersebut tertuang dalam
Surat Edaran nomor 709/Kk.04.10/BA.03.2/04/2022 yang dikeluarkan oleh Ka
Kemenag Rokan Hulu.
H Zulkifli mengatakan bahwa Qimat Zakat Fitrah ini sengaja diterbitkan dalam rangka
memudahkan masyarakat untuk menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan juga
untuk keseragaman.
Dijelaskannya lagi, pembayaran
Zakat Fitrah dianjurkan untuk dibayar sesuai lokasi dimana kita merayakan
Shalat Idul Fitri, sedangkan untuk pembayaran Zakat Maal, dapat dibayar dimana
lokasi tempat kita mendapatkan penghasilan. Berdasarkan ketentuan hukum Fiqih
Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Orang.
Namun jika dibayar dengan uang, maka dapat disesuaikan dengan harga beras yang
sering dikonsumsi.
Adapun rincian jumlah zakat
fitrah berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Jenis beras Natural, Petali, Sokan, Bunda, Pandan Wangi, Panda
dan Ramos, zakatnya sebesar Rp. 15.000 x 2,5Kg = Rp 37.500/orang, sedangkan
untuk Ananda, Anak Daro dan Solok, zakatnya Rp. 14.000 x 2,5Kg = Rp. 35.000/orang,
Sokan Umum, Topi Koki, dan 64 sebesar Rp. 13.000 x 2,5Kg = 32.500/orang, CML,
Mawar, Apel, Selais, Supadi ( Beras Rokan Hulu sebesar 12.000 x 2,5kg = Rp.
30.000 dan beras bulog sebesar Rp. 10.000 x 2,5kg = Rp. 25.000.
Untuk zakat Maal, sesuai nisab yakni 85 gram emas, jika satu
gram emas harganya Rp. 880.000 x 85 gram maka nisabnya Rp. 74.800.000 x 2,5% =
Rp. 1.870.000.00,-
Lebih lanjut, Kasi
Penyelenggara Zakat Wakaf H. Samsuar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Unit
Pengumpul Zakat ( UPZ ) di Masjid maupun di Mushola melaporkan jumlah zakat
fitrah dan zakat maal dari UPZ kepada Kepala KUA Kecamatan dan selanjutnya
Kepala KUA Kecamatan menyampaikan Laporan Hasil Pengumpulan dan Pendistribusian
Zakat kepada Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulu c.q Penyelenggara Zakat Waqaf
paling lambat tanggal 12 Mei 2022.***(Eel)