Jakarta (Inmas)- Kemenag telah
menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Direktur
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan
total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020.
Penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukkan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
“Yang terpenting
harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan
(wadi’ah),” ujarnya.
Fuad menjelaskan
setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan
Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling
lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi
dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut. Setelah menerima
saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah
bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak
permohonan.
“LKS yang telah
ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan
sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujarnya.
Fuad mengatakan tugas
LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS
Penerima Wakaf Uang, kedua menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, ketiga
menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazir dan keempat
menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazir yang
ditunjuk Wakif.
“Kelima Menerima
pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir
pernyataan kehendak Wakif, keenam menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta
menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan
sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh Wakif, ketujuh mendaftarkan wakaf
uang kepada Menteri atas nama Nazir,” katanya. (kemenag.go.id)
Berikut adalah 22
daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:
- Bank Muamalat Indonesia
- BNI Syariah
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Mega Syariah
- Bank DKI Syariah
- BTN Syariah
- BPD Yogyakarta Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPD Jawa Tengah Syariah
- BPD Kalimantan Barat Syariah
- BPD Kepri Riau Syariah
- BPD Jawa Timur Syariah
- Bank Sumatera Utara Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- Bank BRI Syariah
- BJB Syariah
- Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
- BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
- Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan
- Bank Danamon (unit usaha syariah)