Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Kepala Seksi (Kasi) PD. Pontren Drs. H. Muhammad Yamin beserta tim, menindaklanjuti surat Derektur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI No. B-1554/DJ.I/Dt.IV/HM.01/08/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang pelaksanaan monitoring proses pembelajaran dimasa adaptasi kebiasaan baru.
Pelaksanaan monitoring tersebut dibagi kepada dua tim, satu tim beranggotakan sebanyak 3 orang, dengan objek monitoring sebanyak 12 Pondok Pesantren, dari 66 Pondok Pesantren. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Proses Pembelajaran Dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 19 Agustus 2020. Demikian disampaikan Muhammad Yamin kepada Humas Kemenag Kampar hari ini, Senin (24/08).
Muhammad Yamin mengatakan maksud dan tujuan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dimasa adaptasi kebiasaan baru adalah, untuk mengumpulkan data sejauhmana kesiapan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah dalam melaksanakan proses pembelaran dimasa adapatasi baru. Dan melakukan observasi ketersediaan sarana dalam pencegahan dan penanganan covid- 19 yang ada pada Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah.
Selanjutnya Muhammad Yamin mengatakan, dari hasil monitoring dari beberapa Pondok Pesantren sudah ada melaksanakan proses belajar mengajar secara terbatas, baik dari segi jumlah siswa dan lama waktu dalam belajar. Sebahagian besar masih melaksanakan proses belajar mengajar secara daring dan luring. Dan sebahagian besar Pondok Pesantren sudah melakukan protokol covid- 19 seperti menyediakan pesan kesehatan dengan cara pencegahan dalam penularan covid-19 dengan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan alat pengukur suhu, serta menyediakan alat cuci tangan pada setiap ruang dan kelas, dan pemakaian masker, ujar Muhammad Yamin.
Lebih lanjut Muhammad Yamin mengatakan, tentang harapan dari pihak Pondok Pesantren dalam pencegahan dan penularan covid-19, perlu adanya bantuan dari pihak yang berwenang atau dari pemerintah untuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana, Kemudian Muhammad Yamin juga menyampaikan harapan dari pihak pondok, adanya kepastian dan regulasi dari pemerintah agar Pondok Pesantren dapat melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan permintaan dari orang tua santri. Pungkas Muhammad Yamin. (Ags/Usm/Mjs)