0 menit baca 0 %

Kepala dan Penghulu KUA Kecamatan Mandau Menerima Siswi SMA Mutiara Dalam Rangka Menerapkan Proses Kurikulum Merdeka Tahun 2023

Ringkasan: Mandau (Inmas) Siswi SMA Mutiara Kecamatan Mandau lakukan kunjungan ke Kantor KUA Kecamatan Mandau dalam rangka penerapan proses Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang diterapkan di dunia pendidikan. Tema yang diangkat pada pertemuan tersebut yaitu tentang Gaya Hidup Berkelanjutan Seputar Bahaya Ni...

Mandau (Inmas) – Siswi SMA Mutiara Kecamatan Mandau lakukan kunjungan ke Kantor KUA Kecamatan Mandau dalam rangka penerapan proses Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang diterapkan di dunia pendidikan. Tema yang diangkat pada pertemuan tersebut yaitu tentang Gaya Hidup Berkelanjutan Seputar Bahaya Nikah Usia Dini atau Bawah Umur. Rabu (15/03/2023)

 

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA, Penghulu, dan Staff KUA Kecamatan Mandau, Guru dan Siswi SMA Mutiara Kecamatan Mandau.

 

Salah seorang guru yang mendampingi para siswi SMA Mutiara menjelaskan, tujuan diadakannya kunjungan ini agar para siswi memiliki bekal ilmu tentang resiko yang dihadapi, dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini.

 

“Para siswi sangat sangat penting untuk diberikan pemahaman tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).  Ini dilakukan agar para siswi memiliki gambaran tentang resiko yang dihadapi dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini.” ujarnya

 

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim dan Penghulu Sulistiono menyambut dengan ramah dan mendukung akan kurikulum yang mulai diterapkan di sekolah-sekolah khususnya pada jenjang pendidikan SMA.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, menjelaskan bahwa di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang salah satu pointnya mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

 

“Pernikahan usia sekolah dapat menimbulkan dampak tingginya angka perceraian akibat tingkat kematangan seseorang yang menikah di usia dini, sementara bagi Kepala KUA yang berani menikahkan anak usia dibawah ketentuan UU tersebut maka konsekuensinya adalah akan diberhentikan dari jabatannya sebagai KUA dan tugas fungsi sebagai penghulu, apabila dalam keadaan luar biasa maka anak yang dibawah umur akan baru bisa dinikahkan setelah melaksanakan sidang di Pengadilan Agama dan mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama setempat.” Jelasnya

 

Diakhir kegiatan di isi dengan sesi dialog dimana siswi sangat antusias mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tema kegiatan. Dengan kegiatan ini Pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau beserta Pihak SMA Mutiara Kecamatan Mandau berharap tidak terjadi lagi pernikahan dini dikalangan pelajar dan berharap remaja bisa mempunyai kesadaran untuk merencanakan kehidupannya dengan matang sehingga mampu menciptakan keluarga dan generasi yang berkualitas. Aamiin..