0 menit baca 0 %

Kepala dan Penyuluh KUA Kecamatan Mandau Lakukan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf Pembangunan Mushalla Attaufiq

Ringkasan: Kepala dan Penyuluh KUA Kecamatan Mandau Lakukan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf Pembangunan Mushalla Attaufiq   Mandau (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau yang diwakili oleh Penghulu KUA Sulistiono, S.Ag menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama dengan penyuluh PAI Zul Afriandi, S.

Kepala dan Penyuluh KUA Kecamatan Mandau Lakukan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf Pembangunan Mushalla Attaufiq

 

 

Mandau (Inmas) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau yang diwakili oleh Penghulu KUA Sulistiono, S.Ag menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama dengan penyuluh PAI Zul Afriandi, S.Sos untuk keperluan dan pembangunan Mushalla Attaufiq yang terletak di jalan Karet Gg. Mushalla Attaufiq RT. 003 RW. 001 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Jum’at (08/12/2023)

 

Penghulu KUA Kecamatan Mandau ini juga menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama berwenang untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendukung para wakif (orang yang mewakafkan harta) dalam menjalankan niat baik mereka untuk pembangunan dan pengelolaan Masjid / Mushalla.

 

“Semua wakaf yang telah disahkan melalui AIW dapat menjadi wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan umat. Ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk kebaikan masyarakat.” Harapnya

 

Penghulu Sulistiono juga menjelaskan selain menandatangani akta ikrar wakaf, salah satu hal penting dalam perwakafan adalah ikrar wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola / manajemen wakaf (Nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum.

 

Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya untuk kepentingan umat, sedangkan Nadzir merupakan orang yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Pada kegiatan yang dilangsungkan di jalan Karet ini, Sulistiono menyampaikan bahwa semua wakaf yang ada pastinya sudah dilengkapi dengan sertifikat wakaf, untuk memastikan keabsahan dan legalitas wakaf yang akan digunakan dalam pembangunan Mushalla nantinya

 

Acara penyerahan dan penandatanganan AIW ini adalah sebagai langkah positif dalam pengelolaan wakaf untuk pembangunan dan pengelolaan Mushalla di wilayah Kecamatan Mandau, serta menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung inisiatif wakaf yang berkelanjutan demi kesejahteraan.

 

Selaku Penghulu KUA Kecamatan Mandau, Sulistiono mengucap syukur bahwa perkembangan angka pengurusan tanah wakaf di Kecamatan Mandau sudah semakin meningkat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus akta ikrar wakaf sangat penting untuk mencatatkan secara resmi sehingga berkekuatan hukum.

 

Lebih lanjut, Sulistiono juga menjelaskan bahwa dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga tanah tersebut terhindar dari penyerobotan orang-orang tidak bertanggung jawab serta jelas pengamanan asset wakafnya

 

Hal tersebut diungkapkannya di hadapan yang hadir pada penyerahan akta ikrar wakaf yaitu Kamidin selaku yang mewakifkan, Dedi Kurniawan selaku Nadzir, kemudian saksi-saksi Syafei dan Sumarno usai selesai penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.

 

Sementara itu, Kamidin sebagai Wakif juga mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya atas proses penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini yang di bantu oleh Kantor Urusan Agama sehingga berjalan dengan lancar dan beliau berharap agar Mushalla Attaufiq ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat dan masyarakat sekitar terutama untuk beribadah.