0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Bersama Tim ZI Ikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (19/09/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak bersama Tim ZI mengikuti kegiatan "Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Kementerian Agama Tahun 2022" Secara Virtual.

Siak (Inmas) – Senin, (19/09/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak bersama Tim ZI mengikuti kegiatan "Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Kementerian Agama Tahun 2022" Secara Virtual. Kegiatan ini terlaksana atas Kerjasama Kemenag RI dan Kementerian PANRB.

Untuk Tim ZI Kantor Kemenag Kabupaten Siak hadir masing-masing ketua area bersama operator dari 6 area perubahan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Area perubahan yang dimaksud adalah; 1. Manajemen Perubahan, 2. Penataan Tatalaksana, 3. Penataan Manajemen SDM, 4. Penguatan Akuntabilitas, 5. Penguatan Pengawasan, 6. Peningkatan Kualitas Layanan Publik.

Proses evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 akan melewati beberapa tahapan. Instansi pemerintah diminta bersiap menjalani tahapan pada evaluasi SAKIP maupun RB. Evaluasi mendalam akan dilakukan pada bulan Agustus-Oktober dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab. Pada tahap ini interaksi dilakukan secara virtual maupun desk evaluation.

Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB tahun ini akan dilakukan secara bersamaan. Sampel evaluasi yang digunakan minimal pada empat unit core business instansi dan dapat ditambah sesuai pertimbangan tim evaluasi, yang akan disampaikan lebih lanjut.

Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi SAKIP dan RB dilakukan untuk memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya, menilai perkembangan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Dasar dari pelaksanaan evaluasi RB adalah Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020, sementara untuk SAKIP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021. (Hd)