Siak (Inmas) – Rabu, (14/06/2023), Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak membuka secara resmi pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Siak Tahun 1444 H/2023 M gelombang kedua yang diikuti sebanyak 28 Jamaah Calon Haji (JCH) dengan rinciannya adalah; 14 JCH Laki-laki, 14 Perempuan, Total; 28 JCH (24 JCH akan berangkat bersama Kloter 32 BTH, 2 JCH bergabung ke Kloter 33 BTH dan 2 JCH status Jamaah Tunda).
Dalam arahannya, H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi. Kepada 28 orang JCH tersebut, H. Erizon Efendi berharap agar dapat mengikuti setiap pelaksanaan manasik haji dengan sabaik-baiknya. “Semoga dengan kegiatan Manasik Haji ini, ke-28 orang JCH ini dapat seluruhnya berangkat tahun ini tanpa ada halangan,’ harapnya.
Dalam kegiatan ini, H. Erizon Efendi memberikan materi yang terfokus pada pemahaman tentang gambaran peta wilayah pelaksanaan Haji yang akan dirasakan oleh JCH Kabupaten Siak nanti di Tanah Suci. H. Erizon Efendi mengawalinya dengan menjelaskan bahwa Manasik haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Karena dalam manasik haji ini diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya,” pesannya. (Hd)