Siak (Inmas) – Senin, (06/02/2023), Dilaksanakan di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd membuka pelaksanaan bimbingan Manasik Haji mandiri untuk 59 Calon Jamaah Haji (CJH) yang berasal dari Kecamatan Dayun.
Dalam arahannya, H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi. Selain itu, dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah melalui mitranya seperi IPHI, KUA dan pihak Kecamatan, Kankemenag Kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan ataupun manasik kepada seluruh calon jemaah haji sehingga pada pelaksanaan haji di tanah suci, jemaah haji kita tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Kepada 59 orang CJH tersebut, H. Erizon Efendi berharap agar dapat mengikuti setiap pelaksanaan manasik haji, baik itu manasik haji mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten nantinya. Semoga dengan kegiatan manasik haji ini seluruh jama’ah calon haji asal Kecamatan Lubuk Dalam ini dapat mengikuti dengan baik hingga tiba hari H nya nanti.
Dalam kesempatan itu, H. Erizon Efendi juga menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama telah menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi tentang kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota. (Hd)