Siak (Inmas) – Selasa, (14/02/2023), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd di hadapan 30 calon pengantin (15 Pasang) yang mengikuti kegiatan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) Angkatan VII di Kecamatan Kandis beliau memaparkan banyak hal baik tentang psikologi rumah tangga hingga materi tentang Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan. Selain itu, H. Erizon Efendi juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Agama perihal tentang membentuk keluarga sakinah.
Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimwin yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Bimwin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Bimwin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga.
H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. 4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Selanjutnya, H. Erizon menjelaskan bahwa tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan, dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)