0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Menjadi Narasumber pada Kegiatan Kampanye Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditaja oleh Dinas DP3AKB Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak gelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Siak, Rabu (22/02/2023). Kampanye anti kekerasan ini sekaligus menggandeng Kementerian Agama Kabupaten...

Siak (Inmas) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak gelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Siak, Rabu (22/02/2023). Kampanye anti kekerasan ini sekaligus menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Siak yang dihadiri oleh Kepala Kankemenag Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Narasumber.

Pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kabupaten Siak. Kabid PPA DP3AP2KB Kabupaten Siak menyampaikan latar belakang dari kegiatan ini melihat masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan. “Melalui kegiatan ini, kami kampanyekan ‘STOP’ kekerasan terhadap perempuan. Perempuan berdaya dan terlindungi, keluarga bahagia dan Indonesia maju,” ucapnya.

Kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik dan memobilisasi orang agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus ditingkatkan. Dukungan lintas sektoral menjadi penting sehingga perempuan dan anak mendapatkan jaminan hak-haknya baik pemulihan dan keadilan dari sisi hukum.

Dalam materinya, H. Erizon Efendi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak menyampaikan bahwa Kemenag mempunyai program bagi calon pengantin yang mengharuskan mereka untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yang dibiayai oleh Pemerintah yang mana hal ini sebagai usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yakni dengan memberikan berbagai macam materi terkait manajemen rumah tangga.

“Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber dalam Bimwin tersebut meliputi; “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkahwinan”, “Dasar-dasar Pembentukan Keluarga Sakinah”, “Fikih Munakahat”, “Psikologi Perkahwinan dan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Keluarga”, “Manajemen Konflik dan Psikologi Kehamilan dan “Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT”, terangnya. (Hd)