0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Menjadi Narasumber pada Workshop yang Ditaja BWI Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kabupaten Siak melalui Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Siak terus berupaya untuk menggali dan menertifkan potensi wakaf yang di wilayah Kabupaten Siak. Penuh harapan agar wakaf yang ada bisa diefisiensikan kegunaannya dan bisa pula mensejahterakan masyarakat Kabupaten Siak...

Siak (Inmas) - Kabupaten Siak melalui Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Siak terus berupaya untuk menggali dan menertifkan potensi wakaf yang di wilayah Kabupaten Siak. Penuh harapan agar wakaf yang ada bisa diefisiensikan kegunaannya dan bisa pula mensejahterakan masyarakat Kabupaten Siak sesuai ikrar wakaf yang diucapkan. “Mudah-mudahan sosialisasi melalui pelaksanaan program Work Shop BWI Siak ini bisa semakin mencerahkan para nazir dan pelaku wakaf (Wakif) di Kabupaten Siak,” demikian disampaikan ketua pelakasana Sosialisasi Pola Pengembangan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kabupaten Siak, Drs. Wandi Utama saat acara pembukaan yang berlangsung di gedung pertemuan Kantor Pemerintah Kecamatan Tualang beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya acara sosialisasi ini merupakan untuk tahap yang keduanya yang diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, Tualang, Sei Mandau, Minas dan Kandis. "Tahap pertama kemarin diberlangsungkan di Siak diikuti perwakilan Kecamatan Dayun, Pusako, Mempura, Siak Sriindrapura, Bunga Raya, Sabak Auh dan Sei Apit," ucapnya.

Adapun narasumber didatangkan dari Kantor Kemenag Kabupaten Siak, seperti Kepala Kantor Kemenag Siak, H. Erizon Efendi S.Ag M.Pd, Kasi PHU, H Zubir Efendi S.Ag MA, Kasi Pendidikan Islam, H. Rasman Junaidi, S.HI, dan Sekretaris BWI Siak, Drs. Wandi Utama. H Erizon Efendi menyampaikan bahwa antara wakaf dan zakat sangatlah  berbeda, diantaranya wakaf boleh diserahkan kepada sesiapapun demi kemasalahatan, sementara zakat penerimanya ditetapkan sesuai pesan Allah dan rasul-Nya yang ada di dalam Al Qur’an dan Hadis.

"Misalnya, kalau seseorang ingin berwakaf maka kepada siapapun boleh dia serahkan wakafnya itu termasuk kepada orang kaya, dan orang yang menerima wakaf wajib hukumnya bagi dia untuk menggunakan harta wakaf sesuai ikrar wakaf yang disampaikan pewakif (pihak yang berwakaf, red). Sementara Zakat, yang wajib berzakat adalah orang yang mampu dan diberikan ke asnaf delapan yang telah disebutkan dalam Al Quran," ujar H.  Erizon Efendi. (Rel)