Kampar ( Inmas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB bersama Bupati Kampar yang diwakili Setda Kampar Drs. H. Yusri, M.Si hadiri Ulang Tahun Badan Amil Zakat Nasionas ( Baznas ) ke 22 dengan menyerahkan santunan kepada 100 orang anak yatim di Kantor Baznas Kabupaten Kampar, Selasa (17/1/2022)
Selain penyerahan
santunan, HUT Baznaz ini juga ditandai dengan pemberian piagam
penghargaan Pengumpulan Zakat Terbanyak Tingkat OPD Kabupaten Kampar
Tahun 2022.
Yang pertama Dinas Pendiidikan Pemuda dan Olahraga, kedua UPZ Dinas Kesehatan, ketiga UPZ RSUD Bangkinang.
Dalam sambutannya Ka.Kankemenag menyampaikan seiring dengan bertambahnya usia, diharapkan Baznas dapat melaksanakan kewajiban yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga, Baznas semakin kokoh sebagai lembaga utama yang mensejahterakan umat. Terutama dalam menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat.
“Semoga melalui di hari ulang tahun yang ke 22 ini Baznas Kab. Kampar bisa semakin berkah, para Muzakki dapat berzakat lebih banyak lagi dan para Mustahik agar dapat memanfaatkan zakatnya yang telah disalurkan oleh Baznas,”tuturnya.
Sementara Setda Kampar H. Yusri menyampaikan ucapan
terima kasih kepada masyarakat telah memberikan serta menyalurkan
zakatnya melalui Baznas.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat
Kabupaten Kampar untuk meningkatkan kepeduliannya kepada masyarakat
sekitar dengan menyalurkan zakatnya di Baznas kita.”ungkapnya.
Sekda
juga berharap semangat ini tetap dijaga dengan baik serta dengan penuh
kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Zakat.
“Selamat
Hari Jadi Baznas yang Ke-22 tahun 2023, semoga senantiasa diberi
Hal-Hal yang baik oleh Allah dalam menjalankan Amanahnya.”tutupnya.
Ketua Baznas Kabupaten Kampar Purwadi mengatkan bahwa untuk
memeriahkan hari jadi Baznas, Baznas menggelar berbagai kegiatan
diantaranya memberikan Santunan anak Yatim, Kaum Duafa serta Khitan
massal.Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga
pemerintah non struktural yang dimandatkan oleh Undang Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Nasional. Dalam UU tersebut, Baznas
memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pengentasan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, ungkapnya ( Ags/Fatmi )