0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Melantik Kepala Tata Usaha MAN 2 Kampar

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) -  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB  melantik  dan mengambil sumpah jabatan Kepala  Tata Usaha Madrasah Aliyah Negeri ( MAN )  2  Kampar . Pelantikan tersebut dilaksanakan  di ruang kerja Ka.  KanKemenag Kab.

Kampar ( Inmas ) -  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB  melantik  dan mengambil sumpah jabatan Kepala  Tata Usaha Madrasah Aliyah Negeri ( MAN )  2  Kampar . Pelantikan tersebut dilaksanakan  di ruang kerja Ka.  KanKemenag Kab. Kampar, Senin, 8/5/2023

Sebagai Saksi pada Pelantikan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. H. Husaini, M.Pd dan  Kasi PD Pontren H. Ahmad Fdli, SH, MM serta Rohaniwan H. Syafrizal, S.Pd.I Staf  Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam sambutanya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar  mengucapkan selamat kepada yang baru saja  dilantik dan diambil sumpahnya   dan  ucapan terima kasih kepada bapak Zul Anwar, S.Pd.I, M.Si yang memasuki masa Pensiun  atas pengabdianya selama ini di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

Beliau berpesan kepada pejabat baru yang dilantik untuk melakukan inovasi. Inovasi merupakan salah satu 5 Nilai Budaya Kerja yang perlu dilakukan internalisasi mengingat kebutuhan publik yang menuntut instansi pemerintah lebih cepat dan tanggap dalam pemenuhan layanan publik.

Selanjutnya Fuadi  menekankan bahwa Tugas pokok Kepala Tata Usaha (KTU) berdasar Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 tahun 1996 adalah untuk menyusun program kerja tata usaha, pengelolaan keuangan sekolah, pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa, dan pembinaan dan pengembangan karir bagi pegawai tata usaha sekolah.

Selain itu, tugas Kepala Urusan TU menyajikan  data administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan, dan sarana prasana.

Ia berpesan agar Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Negeri yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika tidak ada Kepala Urusan Tata Usaha, maka repotlah Kepala Madrasah. maka Kepala Madrasah harus bekerjasama dengan baik dengan Kepala  Kepala Urusan Tata Usaha dalam menjalankan tugasnya," ( Ags/ Fatmi )