0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kep Meranti Serahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas PPPK

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Kakankemenag Kabupaten Kepulauan Meranti serahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Senin (04/09)H. Sulman ingatkan agar senantiasa mensyukuri amanah dan kepercayaan yang telah diterima.

Meranti (Inmas) - Kakankemenag Kabupaten Kepulauan Meranti serahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Senin (04/09)

H. Sulman ingatkan agar senantiasa mensyukuri amanah dan kepercayaan yang telah diterima. Hal itu dapat ditunjukkan dengan senantiasa memacu diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Meranti Drs. H. Sulman juga mengingatkan perihal konsekuensi PPPK sebagai abdi negara. Sekaligus mampu menunjukkan kemampuan, dedikasi dan loyalitas serta integritas tinggi terhadap tugas yang diberikan oleh pimpinan. Tentunya melalui sikap dan perilaku serta keahlian yang dimiliki dalam menunaikan tugas pengabdian.

"Saya sering menyampaikan bahwa ASN baik Kepala Kemenag dan staf adalah orang-orang yang terpilih. Karena banyak yang menginginkan tempat dan posisi Saudara tapi masih belum ditakdirkan. Maka jangan disia-siakan peluang dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Jadi ASN itu ada konsekuensi, tanggungjawab dan kewajiban-kewajiban. Termasuk soal kedisiplinan. Kalau kita sudah menerima SK, ya jangan lupa kewajibannya," tandas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman

Dalam kesempatan ini H. Sulman tak lupa mengingatkan seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mematuhi peraturan lalu lintas apalagi mulai hari ini akan dilaksanakan operasi zebra lancang kuning tahun 2023 serentak selama 14 hari ke depan.

Turut hadir di acara ini Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendis, Kasi Haji, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Buddha, Pengawas Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama di bawah Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kep Meranti, Penyuluh Agama, Kepala MAN 1 yang diwakili Ka. TU, Kepala MAN 2,  Kepala MTs N 1, Kepala MTs N 2 serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Inmas)