Mandau (Inmas) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat
Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang diadakan di Ballroom Hotel Surya Duri. Selasa (22/08/2023)
Pada kegiatan tersebut Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau, Saim. S.Ag. M.SH menyempatkan waktu untuk menghadiri
sekaligus memimpin pembacaan do’anya
dengan mengajak bersama-sama untuk memohon
kepada Allah SWT agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak di Kabupaten
Bengkalis sehingga
secara terus menerus dapat membangun negeri
demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang bermarwah, maju dan sejahtera.
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia menyampaikan,
pada tanggal 05 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (HKPD).
Dalam UU HKPD tersebut sambung Aulia, dijelaskan tentang
penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD
untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan
mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan Pemerintahan.
"Kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah masih
rendah yaitu sekitar sebesar 9%. Sehingga kita sangat tergantung dari
pendapatan transfer pusat dan daerah,” jelas Aulia.
Sementara itu per tanggal 8 Agustus 2023 realisasi
penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07%, untuk pajak daerah sebesar 46,55%
retribusi daerah sebesar 34,60%, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkat lagi pada
bulan berikutnya, ungkapnya.
“Melalui Rakor ini kami minta keseriusan kepada setiap Perangkat
Daerah Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat mengintensifkan
dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” Pinta
Aulia.
Salah satu untuk peningkatan retribusi daerah kita juga
dianjurkan untuk menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard sebagai
kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, karena ini salah satu program
untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah,
karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran
pajak dan biayanya menjadi lebih hemat, pungkas Aulia.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat
pernyataan dukungan aksi perubahan Pendidikan Kepemiminan Administrator (PKA)
oleh Asisten Adminsitrasi Umum Aulia, Pimpinan Bank BRK Syariah Bengkalis
Isyahri Remadonq, Kadis Pertanian Tarmizi, Kabid Dalbang Badan Pendapatan
Daerah Tuti Andayani, Pimpinan Bank BRK Pakning Wiwin Syahputra yang disaksikan
oleh perwakilan dinas terkait pajak retribusi daerah.
Dalam rapat tersebut, turut menghadiri Bupati Bengkalis
yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Bengkalis Aulia, Pimpinan Bank Riau Kepri Syariah, Kepala Dinas Pertanian
Tarmizi, Kepala KUA Kecamatan Mandau, dan tamu undangan yang menghadiri rapat
Rakor.