Mandau (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempimpin prosesi ikrar wakaf salah seorang warga bernama Mawardi yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat dan masjid. Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di jalan Kawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau pada pukul 17.00 WIB. Rabu (21/05/2025)
Pada kegiatan ini, Saim menyampaikan bahwa semua wakaf yang ada pastinya sudah dilengkapi dengan sertifikat wakaf, untuk memastikan keabsahan dan legalitas wakaf yang akan digunakan dalam pembangunan masjid. Kepala KUA Kecamatan Mandau juga menekankan bahwa KUA memberikan kemudahan dalam penerbitan AIW sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendukung para wakif (orang yang mewakafkan harta) dalam menjalankan niat baik mereka untuk pembangunan dan pengelolaan masjid.
"Semua wakaf yang telah disahkan melalui AIW dapat menjadi wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan umat. Ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk kebaikan masyarakat," harapnya.
Acara penandatanganan dan penyerahan AIW ini adalah langkah positif dalam pengelolaan wakaf untuk pembangunan dan pengelolaan masjid di wilayah Kecamatan Mandau, serta menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung inisiatif wakaf yang berkelanjutan demi kesejahteraan Umat.
âIkrar wakaf adalah tahap awal dari proses pelepasan harta untuk kepentingan wakaf. Proses selanjutnya adalah permohonan yang ditujukan kepada Pemkab untuk mengeluarkan sertifikat tanah wakaf. Dan wakaf bisa dilaksanakan apabila ada Wakif (orang yang memberi wakaf), Mauquf atau benda yang akan diwakafkan, Nazhir atau pengelola wakaf, mauqul âalaih atau penerima manfaat wakaf, dan Ikrar wakaf yang diucapkan oleh Wakif secara lisanâ. Jelas Saim selaku Kepala KUA Kecamatan Mandau
Saim juga mengucapkan terimakasih kepada muwakif dan berpesan kepada para nadzir untuk selalu amanah dalam mengemban sebuah kepercayaan. Harus bertanggungjawab atas keselamatan tanah wakaf yang merupakan aset Islam yang sangat berharga. beliau juga mengingatkan agar sertifikat akta iktar wakafnya segera diurus agar status hukumnya semakin kuat.
Sementara itu Mawardi selaku yang mewakafkan dan Syafrizal yang sebagai nadzir pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala KUA Kecamatan Mandau karena telah membantu proses pembuatan akta ikrar wakaf ini, sehingga nadzir bisa lebih leluasa dalam menggunakan tanah wakaf untuk pengembangan Masjid Al-Hidayah.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh, Mawardi selaku yang mewakafkan, Syafrizal, Hafrizal, dan Eddy selaku Nadzir, dan Saksi-saksi serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Pimpin Pelaksanaan Ikrar Wakaf Masjid Al-Hidayah Di Jalan Kawista Kelurahan Air Jamban
Ringkasan:
Mandau (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempimpin prosesi ikrar wakaf salah seorang warga bernama Mawardi yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat dan masjid.