Siak (Kemenag) - (Rabu, 15/10/2025) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi, bersama Plt. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Wandi Utama, mendampingi Jhon Efendi, selaku Pengawas Lembaga Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Operasional kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muhammadiyah Siak.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Erizon Efendi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya SK operasional tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan KBIHU pertama yang berdiri dan mendapat izin operasional secara resmi di Kabupaten Siak. "Kami sangat bersyukur dan berbesar hati atas telah terbitnya SK Operasional ini. Semoga kehadiran KBIHU ini dapat memberikan layanan bimbingan ibadah haji dan umrah yang profesional, amanah, dan sesuai tuntunan syariat. Ini adalah tonggak awal sejarah hadirnya lembaga bimbingan resmi di Kabupaten Siak," ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau berharap KBIHU Muhammadiyah Siak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, memberikan pendampingan yang berkualitas kepada jemaah, serta senantiasa bersinergi dengan Kementerian Agama. Sementara itu, dalam arahannya sebelum penyerahan SK, Jhon Efendi, menegaskan pentingnya KBIHU mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap KBIHU wajib menyampaikan laporan kegiatan maksimal tiga bulan setelah pelaksanaan ibadah haji.
"KBIHU harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan bimbingan. Laporan pertanggungjawaban adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Ia juga menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi keaktifan KBIHU akan terus dilakukan untuk menjamin lembaga ini tetap berjalan dengan profesional.
Salinan SK Opersional diserahkan langsung oleh Jhon Efendi kepada Kepala Kemenag Siak dan penanggungjawab KBIHU Muhammadiyah Siak, didampingi jajaran pengurus KBIHU. Dengan adanya KBIHU ini, diharapkan jemaah haji dan umrah di Kabupaten Siak akan mendapatkan bimbingan yang lebih terstruktur dan memadai dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.