0 menit baca 0 %

Kepala KUA Bagan Sinembah Instruksikan PAI Lakukan Pendataan Pondok Pesantren

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagan Sinembah, Firdaus, memberikan instruksi kepada seluruh Penyuluh Agama Islam untuk melakukan pendataan Pondok Pesantren yang berada di wilayah kerjanya. Instruksi ini disampaikan di ruang akad nikah KUA setempat.

Rokan Hilir (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagan Sinembah, Firdaus, memberikan instruksi kepada seluruh Penyuluh Agama Islam untuk melakukan pendataan Pondok Pesantren yang berada di wilayah kerjanya. Instruksi ini disampaikan di ruang akad nikah KUA setempat. Senin, (13/10/2025).

Instruksi Pendataan Pondok Pesantren ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Nasaruddin Umar tentang optimalisasi data Pondok Pesantren (Ponpes).

Firdaus menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memperbarui informasi mengenai keberadaan, aktivitas dan legalitas Pondok Pesantren serta sekaligus mengecek sarana dan prasarana Ponpes wilayah Kecamatan Bagan Sinembah dan sekitarnya.

"Pendataan ini penting kita lakukan agar data Pondok Pesantren kita valid dan terintegrasi dengan sistem Kementerian Agama. Selain itu, melalui pendataan ini kita juga akan mengetahui kondisi fisik bangunan pondok pesantren serta sarana dan prasarana lainnya yang dimiliki apakah layak atau tidak," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang PAI Kecamatan Bagan Sinembah, Mulyadi, menyambut baik instruksi tersebut. "Kami siap melaksanakan pendataan sesuai arahan. Kegiatan ini sangat penting karena melalui data yang lengkap dan akurat, kita bisa mengetahui kondisi pesantren secara menyeluruh dan membantu pemerintah dalam merancang program pembinaan yang tepat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan pondok pesantren setempat agar proses pendataan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Pada pendataan ini, PAI diminta untuk mengambil dokumentasi bangunan berupa foto maupun video, mendata kondisi sarana dan prasarana apakah dalam kondisi baik, rusak ringan, sedang, berat atau rusak total. Selain itu, PAI diminta mengecek perizinan gedung meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Sertifikat Layak Fungsi (SLF) serta memastikan apakah ada kontribusi Pemerintah Daerah kepada Ponpes. Hasil pendataan ini akan di laporkan dan dinputkan di link yang tersedia dibawah pengawasan dan arahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Papkis.

KUA Bagan Sinembah membawahi tiga kecamatan, yaitu Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, dan Balai Jaya. Untuk memudahkan proses pendataan, Ka. KUA membagi tugas para PAI sesuai wilayah masing-masing. Untuk Kecamatan Bagan Sinembah, pendataan akan dilakukan oleh Mulyadi, Yuniarti Sriwahyuni, Syamsinar, dan Khairun Ni'mah. Sementara itu, wilayah Balai Jaya ditugaskan kepada Muliadi, Jahrina Lindayani, Mhd Ikram Siahaan, dan Nurhamidah. Sedangka untuk Bagan Sinembah Raya (Basira), pendataan dilakukan oleh Ibrahim Sazali Sihombing dan Nur Saadah Br Siregar.

Dengan langkah ini, KUA Bagan Sinembah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kementerian Agama serta memastikan keberadaan dan kontribusi Pondok Pesantren tercatat secara resmi dan akurat. (HH/Humas)