Bengkalis (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bengkalis, Suhardi, S.Ag., pada pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor KUA
Bengkalis, memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan secara resmi Akta Ikrar
Wakaf kepada para Nazir dari Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro Kamis, 17/07/ 2025
Adapun Nazir yang menerima
amanah tersebut yaitu: Muhammad Syafwan, Usman, Evrizal, Affan Zahidi, dan
Afriyansyah. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari ikrar wakaf yang telah
dilakukan atas nama Zainab, yang mewakafkan sebidang tanah seluas 600 meter
persegi untuk kepentingan dan kemaslahatan Masjid Jamiatul Ikhlas Bengkalis.
Karena kondisi kesehatan dan
usia Zainab yang sudah sangat lanjut, yakni 84 tahun, beliau tidak dapat hadir
langsung dalam prosesi ini. Oleh sebab itu, dalam proses ikrar wakaf, Zainab
diwakili oleh anak kandungnya, Asmah, yang juga merupakan staf KUA Bengkalis.
Dalam arahannya, Suhardi
menyampaikan pentingnya menjaga amanah wakaf dengan penuh tanggung jawab sesuai
ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. "Nazir memiliki kewajiban
untuk memelihara, mengelola, dan memanfaatkan harta wakaf ini demi kepentingan
ibadah serta kesejahteraan umat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang
pahalanya terus mengalir bagi pewakif," ujar Suhardi.
Acara ini turut disaksikan
oleh Safren Efendi dan Andi Saputra selaku saksi dalam proses ikrar wakaf
tersebut. Akta Ikrar Wakaf ini disusun dan dibuat oleh staf KUA Bengkalis,
Arpiyon Asri, SE., yang selama ini dikenal aktif dalam pelayanan administrasi
wakaf di KUA Kecamatan Bengkalis.
Kegiatan berlangsung dengan
khidmat dan penuh rasa syukur. Di akhir acara, dilakukan doa bersama agar wakaf
ini membawa manfaat yang luas bagi umat, khususnya masyarakat sekitar Masjid
Jamiatul Ikhlas Senggoro. (EG)