Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bengkalis Suhardi, S.Ag menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi analisis
hukum terhadap dispensasi perkawinan terkait
perkawinan tidak tercatat dan perkawinan wanita hamil luar nikah. Kegiatan tersebut
berlangsung di Balai Pelatihan Desa Kuala Alam, Senin (27/11/2023).
Selain
Suhardi, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Kepala Kantor
Catatan Sipil (Capil) Kecamatan Bengkalis. Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Pj Kades Kuala Alam Dahlelawati, S.Pd.SD, Babinsa, Babinkamtibmas, staf desa,
masyarakat, RT dan RW.
Dalam
sosialisasi tersebut, Suhardi menjelaskan bahwa dispensasi perkawinan adalah
izin dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan yang tidak memenuhi syarat
usia perkawinan, yaitu pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.
Dispensasi perkawinan dapat diberikan jika terdapat alasan sangat mendesak,
seperti kehamilan di luar nikah.
"Dispensasi
perkawinan merupakan upaya untuk melindungi hak-hak anak yang hamil di luar
nikah. Dengan diberikannya dispensasi, maka anak tersebut dapat melangsungkan
pernikahannya secara sah dan memiliki status hukum yang jelas," ujar
Suhardi.
Suhardi
juga menjelaskan bahwa perkawinan wanita hamil luar nikah dapat menimbulkan
berbagai permasalahan, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis. Oleh
karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi
perkawinan wanita hamil luar nikah.
"Upaya pencegahan
perkawinan wanita hamil luar nikah dapat dilakukan melalui berbagai jalur,
seperti pendidikan, sosialisasi, dan penegakan hukum," ujar Suhardi.
Kegiatan
sosialisasi tersebut disambut baik oleh masyarakat. Para peserta berharap agar
kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat
tentang hukum perkawinan.