0 menit baca 0 %

Kepala KUA Bengkalis Sosialisasikan Analisis Hukum Terhadap Dispensasi Perkawinan

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) -  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi, S.Ag menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi analisis hukum terhadap dispensasi perkawinan terkait perkawinan tidak tercatat dan perkawinan wanita hamil luar nikah.

Bengkalis (Inmas) -  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi, S.Ag menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi analisis hukum terhadap dispensasi perkawinan terkait perkawinan tidak tercatat dan perkawinan wanita hamil luar nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pelatihan Desa Kuala Alam, Senin (27/11/2023).

Selain Suhardi, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Kepala Kantor Catatan Sipil (Capil) Kecamatan Bengkalis. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Kades Kuala Alam Dahlelawati, S.Pd.SD, Babinsa, Babinkamtibmas, staf desa, masyarakat, RT dan RW.

Dalam sosialisasi tersebut, Suhardi menjelaskan bahwa dispensasi perkawinan adalah izin dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan yang tidak memenuhi syarat usia perkawinan, yaitu pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Dispensasi perkawinan dapat diberikan jika terdapat alasan sangat mendesak, seperti kehamilan di luar nikah.

"Dispensasi perkawinan merupakan upaya untuk melindungi hak-hak anak yang hamil di luar nikah. Dengan diberikannya dispensasi, maka anak tersebut dapat melangsungkan pernikahannya secara sah dan memiliki status hukum yang jelas," ujar Suhardi.

Suhardi juga menjelaskan bahwa perkawinan wanita hamil luar nikah dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi perkawinan wanita hamil luar nikah.

 "Upaya pencegahan perkawinan wanita hamil luar nikah dapat dilakukan melalui berbagai jalur, seperti pendidikan, sosialisasi, dan penegakan hukum," ujar Suhardi.

Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik oleh masyarakat. Para peserta berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan.