0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Berikan Solusi Kepada Catin

Ringkasan: Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha memberikan solusi terhadap calon pengantin (Catin) didampingi ibu kandungnya dengan maksuda hendak melakukan proses pernikahan dengan status wali adlal (pengganti) di ruang kerjanya Rabu, 18 Oktober 2023.Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan kel...

Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha memberikan solusi terhadap calon pengantin (Catin) didampingi ibu kandungnya dengan maksuda hendak melakukan proses pernikahan dengan status wali adlal (pengganti) di ruang kerjanya Rabu, 18 Oktober 2023.

Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Namun terlepas dari itu semua, kita yang beragama islam perkawinan harus memiliki  izin dari orang tua atau disebut dengan istilah perkawinan itu sah apabila lengkap syarat dan rukunnya termasuk wali nikah.

Wali adhol adalah penolakan wali nasab yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan sudah berakal dengan seorang laki-laki pilihannya.

Langkah awal yang harus kita lakukan adalah melakukan pengajuan ke Pengadilan Agama tentang wali adhol. Maka wali adhol ini nantinya akan berpindah alih wali menjadi wali hakim.

Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha kepada catin yang hendak melangsungkan perkawinan sehingga mereka merasa lega dan akan segera mengurusnya seraya mengucapkan terima kasih kepada H. Nasuha. (Timredaksikuakecbantan).