Bantan (Inmas) - Kepala KUA
Kec. Bantan H. Nasuha memberikan solusi terhadap calon pengantin (Catin) didampingi
ibu kandungnya dengan maksuda hendak melakukan proses pernikahan dengan status wali
adlal (pengganti) di ruang kerjanya Rabu, 18 Oktober 2023.
Tujuan perkawinan adalah
untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang
maha esa.
Namun terlepas dari itu
semua, kita yang beragama islam perkawinan harus memiliki izin dari orang tua atau disebut dengan
istilah perkawinan itu sah apabila lengkap syarat dan rukunnya termasuk wali
nikah.
Wali adhol adalah penolakan
wali nasab yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan
sudah berakal dengan seorang laki-laki pilihannya.
Langkah awal yang harus kita
lakukan adalah melakukan pengajuan ke Pengadilan Agama tentang wali adhol. Maka
wali adhol ini nantinya akan berpindah alih wali menjadi wali hakim.
Hal inilah yang disampaikan
oleh Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha kepada catin yang hendak melangsungkan
perkawinan sehingga mereka merasa lega dan akan segera mengurusnya seraya
mengucapkan terima kasih kepada H. Nasuha. (Timredaksikuakecbantan).