Bantan (Inmas) - Kepala KUA
Kec. Bantan H. Nasuha memberikan solusi terkait permasalahan Wali Mafqud kepada
pasangan calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di ruang kerjanya
Kantor KUA Kec. Bantan Rabu, 08 November 2023.
Wali Mafqud adalah orang
yang berhak menikahkan calon penganting perempuan namun saat hendak
melangsungkan pernikahan sang wali tidak diketahui keradaannya dimana ia berdiam
dan menetap hingga tak dapat dijumpai. Padahal dalam proses ijab qobul atau perkawinan
wali adalah penentu sah nya suatu pernikahan Laa nikaha illa bi waliinn (tidak sah nikah tanpa wali).
Sebagai contoh kasus adalah
yang di alami oleh Sdri. Nurul Hikmah Binti Ramli yang akan melangsungkan
pernikahan beberapa hari kedepan, namun ketika ditanya siapa yang akan menjadi
wali nikahnya, ia menjawab ayahnya tidak diketahui keberadaanya sejak ia masih
banyi lagi dan di tambah pula keterangan yang di dapat dari ibu kandungnya.
Menjawab persoalan wali yang
dihadapi oleh Nurul Hikmah tersebut Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha lagi-lagi menjelaskan
“Bahwa menurut Imam Nawawi seorang wali nikah yang tidak diketahui
keberadaannya, dan juga tidak diketahui apakah masih hidup atau mati sementara
ia adalah yang masih berhak menjadi wali nikah bagi seorang perempuan di bawah
perwaliannya yang hendah menikah. Tidak hadirnya saat Ijab Qobul tidak
menjadikan hak perwaliannya pindah ke orang lain. Namun ketidakhadirannya itu
maka perkawinan akan tetap dapat berlangsung dengan penguasa sebagai walinya
atau yang biasa di sebut dengan Wali Hakim.
Mendengarkan penjelasan dari
H. Nashua tersebut sepasang calon pengantin tadi merasa puas dan mengucapkan terima
kasih tak terhingga kepada Kepala KUA Kec. Bantan. (Timredaksikuabantan).