Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menghadiri acara Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Bantan Timur Kamis, 19 Oktober 2023.
Hadir dalam acara tersebut dari Dinas Pemberdayaan Peremuan Fitri, Pj. Kades Bantan Timur, Gunandi, Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha, Ketua BPD Bantan Timur, Ketua RT/ RW dan Dusun Bantan Timur serta Masyarakat Bantan Timur.
Dalam sosislisasi tersebut Fitri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan menyampaikan “Mari kita sebagai perempuan bisa menjaga anak-anak kita dengan baik, karena keluarga kita merupakan madrasah yang awal dari anak kita. Selain itu mari juga kita jaga dan didik anak kita jangan sampai nantinya beliau jadi bumerang dalam keluarga kita dan jangan sampai anak kita menikah dalam usia dini”.
Fitri menyebutkan “Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun ke atas”.
Dalam sosialisasi kali ini Fitri juga menjelaskan “Bahwa pernikahan dini akan membawa dampak buruk bagi kehidupan pasangan suami isteri itu sendiri. (Timredaksikuakecbantan).