Bantan Timur (Kemenag) - Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha menghadiri acara
pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Bantan Timur yang berlangsung pada hari
Senin 14 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
Perdes tersebut merupakan
inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantan Timur sebagai upaya menjaga
ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa. Hadir dalam kegiatan ini Pj. Kepala
Desa Bantan Timur Bapak Husni anggota BPD, pihak KUA Bantan, serta sejumlah
tokoh masyarakat setempat.
Isi dari Perdes ini mencakup
berbagai ketentuan yang mengatur ketertiban umum di lingkungan desa, termasuk
sanksi bagi pelanggar. Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut menyoroti
masalah sosial yang dinilai penting untuk ditertibkan demi terciptanya
kehidupan bermasyarakat yang aman dan harmonis.
Kehadiran KUA Bantan dalam
kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah desa dalam
menegakkan nilai-nilai sosial dan moral di tengah masyarakat. Diharapkan, Perdes
ini menjadi pedoman bersama dalam membangun tatanan kehidupan desa yang lebih
baik.