Bantan (Kemenag) - Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha melaksanakan prosesi taukil
wali nikah (perwakilan wali nikah) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis Senin,
14/07/2025. Proses ini dilaksanakan karena wali dari calon mempelai perempuan
sedang menjalani hukuman di Lapas akibat kasus narkoba.
Adapun calon pengantin yang
mengajukan permohonan taukil wali adalah Dina Amelia binti Edi Yanto, yang akan
melangsungkan pernikahan dengan Muhammad Rizwan bin Azman pada hari Selasa, 15
Juli 2025.
Prosesi taukil wali
berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang kunjungan Lapas Bengkalis. Sedangkan
Wali sah dari pihak perempuan yaitu ayah kandungnya Edi Yanto yang memberikan
kuasa kepada penghulu KUA Kec. Bantan sekaligus Kepala KUA Kec. Bantan yakni H.
Nasuha untuk menikahkan putrinya.
Saksi dalam prosesi taukil
tersebut adalah dua pegawai Lapas Bengkalis, yakni Aditya Wiranata dan Firman
Assidfiqi, yang turut memastikan bahwa proses berlangsung secara sah dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku dalam pernikahan Islam.
Pelaksanaan taukil wali ini
merupakan bagian dari pelayanan KUA Kec. Bantan untuk memastikan hak-hak
keagamaan masyarakat tetap terpenuhi, termasuk dalam kondisi khusus seperti
wali yang sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun Acara taukil
wali berlangsung dengan hikmat dan berjalan dengan baik.