0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Lakukan Dialog dengan Calon Pengantin

Ringkasan: Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha melaksanakan dialog dengan Calon Pengantin (Catin) Rezki Kurnia Rohman dan Nurul Fatiha di ruang Kepala Kantor KUA Kec. Bantan mengenai pelaksanaan perkawinan atau pernikahan Rabu, 02 Nopember 2023.Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam re...

Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha melaksanakan dialog dengan Calon Pengantin (Catin) Rezki Kurnia Rohman dan Nurul Fatiha di ruang Kepala Kantor KUA Kec. Bantan mengenai pelaksanaan perkawinan atau pernikahan Rabu, 02 Nopember 2023.

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia, dengan adanya perkawinan rumah tangga akan ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1).

Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, (Pasal 2 Ayat 2).

Dengan adanya perkawinan akan menimbulkan akibat hukum, baik terhadap suami istri, harta kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Menurut pasal 1 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang- undang Nomor 32 Tahun1954 jo. pasal 1 ayat (2) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 5 Kompilasi Hukum Indonesia ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka apabila sebuah perkawinan tidak tercatat, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut :

Tidak mendapat perlindungan hukum, sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1948/K/Pid/1991 tanggal 18 Desember 1991

<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Ditolak berperkara tentang masalah nikah, talak, rujuk, hadhanah, iddah, harta gono-hini dan harta waris di Pengadilan Agama karena perkawinan tidak dapat dibuktikan.

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Bagi seorang istri, jika sewaktu-waktu suami menceraikannya, atau suami berpoligami, atau suami mengingkari perkawinan dan anak-anak hasil perkawinan tersebut, maka istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Agama.

<!--[if !supportLists]-->3.    <!--[endif]-->Pasangan suami isteri akan mendapat kesulitan melakukan pengurusan administrasi kependudukan,

<!--[if !supportLists]-->4.    <!--[endif]-->Sewaktu-waktu dapat dituduh sebagai pasangan mesum, karena tidak dapat membuktikan keabsahan perkawinannya.

 

Pencatatan Perkawinan memang tidak menentukan sah tidaknya suatu pernikahan, tetapi hanya menyatakan bahwa peristiwa pernikahan benar-benar terjadi semata-mata bersifat administratif. Mengenai pelaksanaan pencatatan nikah ini diatur lebih lanjut dalam Bab II PP. Nomor 9/1975 yaitu dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9. Menurut pasal 2 PP. Nomor 9/1975 beserta penjelasannya diperoleh ketentuan sebagai berikut :

a. Instansi yang melaksanakan pernikahan adalah :

<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Bagi mereka yang beragama Islam pencatatannya dilakukan di KUA Kecamatan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk.

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Bagi mereka yang tidak beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Catatan Sipil atau Instansi/pejabat yang membantunya.

Prosedur dalam prosesi pencatatan perkawinan di KUA adalah harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini yaitu :

<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Surat keterangan untuk nikah (model N1),

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Surat keterangan asal-usul (model N2),

<!--[if !supportLists]-->3.    <!--[endif]-->Surat persetujuan mempelai (model N3),

<!--[if !supportLists]-->4.    <!--[endif]-->Surat keterangan tentang orang tua (model N4),

<!--[if !supportLists]-->5.    <!--[endif]-->Surat izin orang tua , bagi calon suami yang berusia genap 19 tahun namun belum genap 21 tahun; serta bagi calon isteri yang berusia genap 19 tahun namun belum genap berusia 21 tahun (model N5),,

<!--[if !supportLists]-->6.    <!--[endif]-->Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

<!--[if !supportLists]-->7.    <!--[endif]-->Bukti imunisasi ITT calon pengantin wanita dari Puskesmas setempat.

<!--[if !supportLists]-->8.    <!--[endif]-->Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000,-. Untuk pernikahan di Luar Balai Nikah, disetor langsung Calon Pengantin pada bank yang ditunjuk pihak Kementerian Agama; Rp. 0,- (Gratis) untuk pernikahan dilakukan di Balai Nikah pada jam kerja;

<!--[if !supportLists]-->9.    <!--[endif]-->Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;

<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->Pas foto latar belakang biru dengan ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar, 3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar;

<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 19tahun;

<!--[if !supportLists]-->12. <!--[endif]-->Melampirkan asli surat izin kawin dari atasan yang ditunjuk Menhankam/Pangab bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI;

<!--[if !supportLists]-->13. <!--[endif]-->Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

<!--[if !supportLists]-->14. <!--[endif]-->Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya .

<!--[if !supportLists]-->15. <!--[endif]-->Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

<!--[if !supportLists]-->16. <!--[endif]-->Rekomendasi dari KUA bagi yang menikah di luar Kecamatan domisili,.

 

Demikian isi penjelasan H. Nasuha pada kegiatan pelayanan konsultasi nikah terhadap calon pengantin tersebut. (Timredaksikuakecbantan).