Bantan (Inmas) - Kepala KUA
Kec. Bantan H. Nasuha melaksanakan dialog dengan Calon Pengantin (Catin) Rezki
Kurnia Rohman dan Nurul Fatiha di ruang Kepala Kantor KUA Kec. Bantan mengenai
pelaksanaan perkawinan atau pernikahan Rabu, 02 Nopember 2023.
Perkawinan merupakan suatu
hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia, dengan adanya perkawinan
rumah tangga akan ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata
kehidupan masyarakat. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
(Pasal 2 ayat 1).
Ayat selanjutnya menyebutkan
bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”, (Pasal 2 Ayat 2).
Dengan adanya perkawinan
akan menimbulkan akibat hukum, baik terhadap suami istri, harta kekayaan maupun
anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Menurut pasal 1 Undang- undang
Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang- undang Nomor 32 Tahun1954 jo. pasal 1 ayat (2)
Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 5 Kompilasi Hukum Indonesia ditegaskan bahwa
setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka apabila sebuah perkawinan tidak tercatat, maka akan menimbulkan
akibat hukum sebagai berikut :
Tidak mendapat perlindungan
hukum, sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1948/K/Pid/1991
tanggal 18 Desember 1991
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Ditolak berperkara tentang masalah nikah,
talak, rujuk, hadhanah, iddah, harta gono-hini dan harta waris di Pengadilan
Agama karena perkawinan tidak dapat dibuktikan.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Bagi seorang istri, jika sewaktu-waktu suami
menceraikannya, atau suami berpoligami, atau suami mengingkari perkawinan dan
anak-anak hasil perkawinan tersebut, maka istri tidak memiliki kekuatan hukum
untuk melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Agama.
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Pasangan suami isteri akan mendapat kesulitan
melakukan pengurusan administrasi kependudukan,
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Sewaktu-waktu dapat dituduh sebagai pasangan
mesum, karena tidak dapat membuktikan keabsahan perkawinannya.
Pencatatan Perkawinan memang
tidak menentukan sah tidaknya suatu pernikahan, tetapi hanya menyatakan bahwa
peristiwa pernikahan benar-benar terjadi semata-mata bersifat administratif.
Mengenai pelaksanaan pencatatan nikah ini diatur lebih lanjut dalam Bab II PP.
Nomor 9/1975 yaitu dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9. Menurut pasal 2 PP.
Nomor 9/1975 beserta penjelasannya diperoleh ketentuan sebagai berikut :
a. Instansi yang
melaksanakan pernikahan adalah :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Bagi mereka yang beragama Islam pencatatannya
dilakukan di KUA Kecamatan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Bagi mereka yang tidak beragama Islam,
pencatatannya dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Catatan Sipil
atau Instansi/pejabat yang membantunya.
Prosedur dalam prosesi
pencatatan perkawinan di KUA adalah harus memenuhi beberapa persyaratannya
berikut ini yaitu :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Surat keterangan untuk nikah (model N1),
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Surat keterangan asal-usul (model N2),
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Surat persetujuan mempelai (model N3),
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Surat keterangan tentang orang tua (model
N4),
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Surat izin orang tua , bagi calon suami yang
berusia genap 19 tahun namun belum genap 21 tahun; serta bagi calon isteri yang
berusia genap 19 tahun namun belum genap berusia 21 tahun (model N5),,
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh
wali atau wakilnya.
<!--[if !supportLists]-->7.
<!--[endif]-->Bukti imunisasi ITT calon pengantin wanita
dari Puskesmas setempat.
<!--[if !supportLists]-->8.
<!--[endif]-->Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.
600.000,-. Untuk pernikahan di Luar Balai Nikah, disetor langsung Calon
Pengantin pada bank yang ditunjuk pihak Kementerian Agama; Rp. 0,- (Gratis)
untuk pernikahan dilakukan di Balai Nikah pada jam kerja;
<!--[if !supportLists]-->9.
<!--[endif]-->Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin
dari orang tua/wali;
<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->Pas
foto latar belakang biru dengan ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar, 3x4 sebanyak 2
lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar;
<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon
istri yang belum berumur 19tahun;
<!--[if !supportLists]-->12. <!--[endif]-->Melampirkan
asli surat izin kawin dari atasan yang ditunjuk Menhankam/Pangab bagi calon
mempelai anggota TNI/POLRI;
<!--[if !supportLists]-->13. <!--[endif]-->Surat
izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
<!--[if !supportLists]-->14. <!--[endif]-->Akta
cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka
yang perceraiannya .
<!--[if !supportLists]-->15. <!--[endif]-->Surat
keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi
janda/duda yang akan menikah.
<!--[if !supportLists]-->16. <!--[endif]-->Rekomendasi
dari KUA bagi yang menikah di luar Kecamatan domisili,.
Demikian isi penjelasan H.
Nasuha pada kegiatan pelayanan konsultasi nikah terhadap calon pengantin
tersebut. (Timredaksikuakecbantan).