Bantan (Kemenag) - Demi
ketertiban administrasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H.
Nasuha memantau langsung pelaksanaan pelayanan pendaftaran calon pengantin
(catin) agar tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku. Kegiatan berlangsung
di ruang pelayanan KUA Bantan dan berjalan dengan tertib serta penuh
kehati-hatian Senin, (06/10/2025).
Petugas penerima berkas, Ilham, memeriksa kelengkapan
dokumen administrasi dari pasangan calon pengantin Indra Hidayansah Susanto dan
Dewi Kartika, yang berasal dari Desa Berancah. Pemeriksaan dilakukan sesuai
dengan standar operasional prosedur (SOP) agar tidak terjadi kekeliruan data
maupun kesalahan dalam proses pencatatan.
H. Nasuha, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pendaftaran
calon pengantin merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban
administrasi dan memastikan keabsahan dokumen pernikahan.
“Kami terus memantau setiap proses pendaftaran agar tidak
terjadi kesalahan, baik dalam data pribadi maupun berkas persyaratan. Semua
harus sesuai aturan agar pernikahan berjalan sah secara agama dan hukum,”
ujarnya.
Petugas penerima berkas, Ilham, juga menambahkan bahwa
setiap berkas yang masuk diperiksa secara detail. “Kami pastikan tidak ada data
yang tertukar atau kurang. Jika ada kekurangan, langsung kami sampaikan kepada
pihak catin agar segera dilengkapi. Ini penting untuk menjaga keakuratan data
dalam sistem KUA,” jelasnya.
Sementara itu, calon pengantin Indra Hidayansah Susanto
mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pihak KUA. “Pelayanan
di KUA Bantan sangat baik dan ramah. Petugasnya membantu kami dengan sabar
dalam melengkapi berkas, sehingga prosesnya terasa mudah dan cepat,” tuturnya.
Dengan adanya pemantauan langsung dari petugas, KUA Bantan
berharap seluruh proses administrasi pernikahan dapat berjalan lancar dan
sesuai ketentuan, serta menjadi contoh pelayanan publik yang profesional dan
akuntabel.