Bantan (Inmas) – Setelah Kementerian Agama Kab Bengkalis menetapkan Desa Berancah sebagai Kampung Moderasi Beragama Selasa,( 20/07/2023) yang lalu terselip harap dan keinginan yang lebih di satu sisi.
“Dengan ditetapkannya Desa Berancah sebagai Kampung Moderasi Beragama (KMB) di harapkan mampu menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam masalah agama sehingga terjadi kerukunan hidup beragama. dan saling menjunjung tinggi sifat toleransi”.
Demikian pernyataan Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha saat dimintai keterangan mengenai Keberadaan Desa Berancah setelah ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama.
Seperti yang diketahui bersama semenjak ditetapkannya Desa Berancah sebagai Kampung Moderasui beragama melalui sosialisasi terhadap keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan Kampung Moderasi beragama pada kelurahan dan desa terpilih 20 Juni 2023 yang lalu, maka timbul pula lah keinginan yang lebih agar terwujudnya kehidupan di Kecamatan Bantan lebih terasa aman, damai, rukun,didalam suatu bingkai persatuan dan kesatuan yang lebih harmonis dalam perbedaan.
Kepala Desa Berancah Turadi telah pun menerima SK KMB yang langsung di serahkan oleh KaKan.Kemenag Bengkalis.
Semoga terwujud apa yang diinginkan sesuai dengan harapan bersama.(Timredaksikuakecbantan)