Bantan (Kemenag) - Kepala
KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) menandatangani dan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf dari seorang Wakif
atau sebagai Pemilik tanah sdr. Herman dengan seorang Nazhir Ahmad Ramli di saksikan
dua orang saksi yaitu Bahktiar dan Sofian, atas kepemilikan tanah kepada MTs Al
Falah Desa Jangkang Kec. Bantan Jum’at, 16/05/02025 di Kua Kec, Bantan.
“Penandatanganan dan serah
terima Akta Ikrar Wakaf ini sebagai wujud nyata dalam melestarikan tanah wakaf
dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama," ujar H. Nasuha saat berada
ruang kerjanya,
“Hal ini juga merupakan
akhir administrasi pembuatan AIW di Aplikasi Siwak, yang mana harus mengupload
bukti penandatangan dan serah terima Blanko Akta Ikrar Wakaf yang disertakan
titik kordinat lokasi penyerahan tersebut”. tutup H. Nasuha.
Sementyara Herman selaku
wakif dari tanah tersebut mengatakan “Proses Akta ikrar tanah wakaf harus
melibatkan pihak Pewakif, Nazhir dan saksi. Dalam penandatanganan tersebut,
tanah yang diwakafkan memiliki luas di atas 1735 M² berada di Desa Jangkang dan
digunakan untuk pembangunsn MTs Al Falah, sebagian tanah tersebut dibagikan
kepada ahli waris dan sebagian diwakafkan, agar menjadi amal jariyah setelah
seseorang meninggal dunia dan agar pahalanya dapat terus mengalir.”
Sebelum terbit AIW proses
akta ikrar wakaf ini sudah dilakukan peninjauan lokasi pada tanggal 9 Mei 2025,
tujuannya untuk menentukan titik koordinat dan foto kondisi tanah agar dapat di
input pada aplikasi siwak untuk administrasi dan manajemen tanah wakaf dari KUA
Kecamatan Bantan.
“Kami berharap dengan
penyelesaian proses akta ikrar wakaf ini, dapat dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya,” harap Herman.
Penandatanganan dan serah
terima Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam melestarikan tanah
wakaf sebagai aset yang berharga bagi umat Muslim. Dengan adanya kerjasama
antara pihak Pewakif, nazhir, dan saksi, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat
dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan kepentingan umat muslim.
Penyelesaian proses Akta
Ikrar Wakaf ini merupakan langkah positif dalam mengembangkan potensi
pemanfaatan tanah wakaf di Desa Jangkang. Diharapkan dapat menjadi tanah wakaf
yang efektif dan optimal untuk kemaslahatan umat muslim. (nsh)