Bantan (Inmas) - Kepala KUA
Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan sekaligus aduan dari pasangan suami
isteri (Pasutri) yang kehilangan buku nikah di ruang kerjanya Kantor KUA
Kec.Bantan Rabu, 25 Oktober 2023.
Buku nikah adalah dokumen
resmi pemerintah untuk pasangan yg telah sah melaksanakan proses pernikahan yg
di bagikan oleh KUA.
Buku nikah merupakan dokumen
penting sehingga jika buku nikah hilang atau rusak harus segera mencari solusi
untuk mengatasinya.
Rosnani satu warga Desa
Bantan tua yang telah hilang buku
nikahnya kemudian mendatangi KUA Kec. Bantan untuk mencari solusinya.
Kepala KUA Kec. Bantan H.
Nasuha kepada Rosnani memberikan penjelasan
terhadap buku ikahnya yang hilang, "Jika buku nikah hilang
datanglah ke Kantor KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari
kepolisian, kemudian KTP, Kartu Keluarga dan Pas photo 2X3 = 4 Lembar yang
berlatar belakang biru. Jika buku nikah rusak datanglah ke Kantor KUA dengan
membawa buku nikah yang telah rusak tersebut berserta KTP, KK dan pas photo 2X3
sebanyak 4 Lembar”.
Rosnani yang mendengarkan
penjelasan dari Kepala KUA Kec. Bantan mengucapkan tetimakasih. Kemudian Insyaallah
akan segera mengurus persyaratan tersebut. (Timredaksikuakecbantan).