0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Terima Aduan Pasutri

Ringkasan: Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan sekaligus aduan dari pasangan suami isteri (Pasutri) yang kehilangan buku nikah di ruang kerjanya Kantor KUA Kec.Bantan Rabu, 25 Oktober 2023.Buku nikah adalah dokumen resmi pemerintah untuk pasangan yg telah sah melaksanakan prose...

Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan sekaligus aduan dari pasangan suami isteri (Pasutri) yang kehilangan buku nikah di ruang kerjanya Kantor KUA Kec.Bantan Rabu, 25 Oktober 2023.

Buku nikah adalah dokumen resmi pemerintah untuk pasangan yg telah sah melaksanakan proses pernikahan yg di bagikan oleh KUA.

Buku nikah merupakan dokumen penting sehingga jika buku nikah hilang atau rusak harus segera mencari solusi untuk mengatasinya.

Rosnani satu warga Desa Bantan tua  yang telah hilang buku nikahnya kemudian mendatangi KUA Kec. Bantan untuk mencari solusinya.

Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha kepada Rosnani memberikan penjelasan  terhadap buku ikahnya yang hilang, "Jika buku nikah hilang datanglah ke Kantor KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian KTP, Kartu Keluarga dan Pas photo 2X3 = 4 Lembar yang berlatar belakang biru. Jika buku nikah rusak datanglah ke Kantor KUA dengan membawa buku nikah yang telah rusak tersebut berserta KTP, KK dan pas photo 2X3 sebanyak 4  Lembar”.

Rosnani yang mendengarkan penjelasan dari Kepala KUA Kec. Bantan mengucapkan tetimakasih. Kemudian Insyaallah akan segera mengurus persyaratan tersebut. (Timredaksikuakecbantan).