0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Terima Konsultasi Pasangan Suami Isteri (Pasutri)

Ringkasan: Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan pasangan suami isetri yang ingin berkonsultasi terkait  permasalahan anak kandung mereka yang akan menikah tapi masih bawah umur. Pasutri tersebut berasal dari Desa Bantan Tua melakukan konsultasi di ruang kerja Kepala KUA Kec.

Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan pasangan suami isetri yang ingin berkonsultasi terkait  permasalahan anak kandung mereka yang akan menikah tapi masih bawah umur. Pasutri tersebut berasal dari Desa Bantan Tua melakukan konsultasi di ruang kerja Kepala KUA Kec. Bantan Kamis, 26 Oktober 2023.

Perkawinan dibawah umur merupakan suatu hal yang lazim di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Menginginkan kepastian mereka menanyakan tentang usia berapakah perkawinan bisa dilaksanakan ???

H. Nasuha menjelaskan memang masih banyak di tengah masyarakat kita yang ingin menikahkan  anak mereka terlalu cepat atau dibawah umur dengan alasan untuk melepaskan tanggung jawab, akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil luar nikah dan lain sebagainya. Namun setelah diterbitkannya  UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa usia nikah akan bida dilaksanakan antara pasangan laki-laki dan perempuan bila telah mencapai usia 19 tahun ke atas”.

Maka peran Kantor KUA untuk mengatasi pernikahan dini adalah dengan cara menyebarluaskan atau mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 ke segenap masyarakat lebih khusus di wilayah Kec. Bantan.

Untuk permasalahan Ibu Nia (Nama samaran), H. Nasuha menyampaikan untuk melanjutkan proses pernikahan dibawah umur maka terlebih dahulu ibu harus membawa surat penolakan dari kantor KUA (Dispensasi Nikah) untuk kemudian dibawakkan ke Pengadillan Agama untuk di sidangkan apakah pernikahan dibawah umur bisa dilakukan sesuai persyaratan dan alasan yang tepat dari putusan Pengadilan Agama (PA) tersebut. Kemudian barulah bisa kita lakukan proses pendaftaran kehendak nikah di kantor KUA setelah dari putusan PA membolehkan untuk dilangsungkan proses perkawinan”. Tutup H. Nasuha. (Timredaksikuakecbantan)