Bantan (Inmas) - Kepala KUA
Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan pasangan suami isetri yang ingin
berkonsultasi terkait permasalahan anak
kandung mereka yang akan menikah tapi masih bawah umur. Pasutri tersebut
berasal dari Desa Bantan Tua melakukan konsultasi di ruang kerja Kepala KUA
Kec. Bantan Kamis, 26 Oktober 2023.
Perkawinan dibawah umur
merupakan suatu hal yang lazim di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Menginginkan
kepastian mereka menanyakan tentang usia berapakah perkawinan bisa dilaksanakan
???
H. Nasuha menjelaskan memang
masih banyak di tengah masyarakat kita yang ingin menikahkan anak mereka terlalu cepat atau dibawah umur dengan
alasan untuk melepaskan tanggung jawab, akibat pergaulan bebas yang menyebabkan
hamil luar nikah dan lain sebagainya. Namun setelah diterbitkannya UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa
usia nikah akan bida dilaksanakan antara pasangan laki-laki dan perempuan bila
telah mencapai usia 19 tahun ke atas”.
Maka peran Kantor KUA untuk
mengatasi pernikahan dini adalah dengan cara menyebarluaskan atau
mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 ke segenap masyarakat lebih khusus di
wilayah Kec. Bantan.
Untuk permasalahan Ibu Nia (Nama
samaran), H. Nasuha menyampaikan untuk melanjutkan proses pernikahan dibawah
umur maka terlebih dahulu ibu harus membawa surat penolakan dari kantor KUA (Dispensasi
Nikah) untuk kemudian dibawakkan ke Pengadillan Agama untuk di sidangkan apakah
pernikahan dibawah umur bisa dilakukan sesuai persyaratan dan alasan yang tepat
dari putusan Pengadilan Agama (PA) tersebut. Kemudian barulah bisa kita lakukan
proses pendaftaran kehendak nikah di kantor KUA setelah dari putusan PA membolehkan
untuk dilangsungkan proses perkawinan”. Tutup H. Nasuha.
(Timredaksikuakecbantan)