Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan menerima kujungan pasangan suami isteri (Pasutri) terkait masalah batas usia nikah yang di berlakukan di negara kita tepatnya di KUA Kec. Bantan Selasa 03/10/2023.
Regulasi pernikahan berubah lagi, terkait masalah umur calon pengantin. pemerintah mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 hasil amanat mahkamah Konstitusi RI. Dalam pasalnya menetapkan bahwa Usia nikah baik laki-laki maupun perempuan setidaknya berumur 19 Tahun. bagi pasangan yang kurang dari UU tersebut harus mendapatkan Despensasi dari pengadilan agama setempat.
Bapak Sudirman yang mendatangi KUA Kec. Bantan yang sekaligus menanyakan masalah umur bagi catin yang mau menikah yakni anknya sendiri merasa jelas akan penjelasan yang di paparkan oleh Kepala Kua Kec Bantan, dan tentunya beliau akan mengurus segala persaratan sehiingga nanti bisa di bawa ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Despensasi Nikah dikarenakan anak beliau masih berumur 17 Tahun 4 Bulan.
Sambung Nasuha “setelah bapak mendapatkan Dispensasi kami akan proses untuk pernikahan anak bapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Timredaksikuakecbantan).