Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menerima kunjungan salah satu pasangan suami istri (pasutri) untuk melakukan konsultasi terkait pernikannya yang tidak tercatat di ruang kerjanya Kamis, 5 Oktober 2023.
Ahmad seorang warga Desa Pantai Indah Selatbaru menanyakan tentang dirinya yang saat ini tidak memiliki buku nikah. Berdasarkan pasal 1 UU perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Suatu perkawinan sah menurut hukum apabila memenuhi syarat, sebagaimana di tentukan dalam pasal 2 UU Perkawinan sebagai berikut: 1. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 2. Tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pencatatan perkawinan Pasal 2 Tahun 1975 ada dua lembaga yang berwewenang untuk mencatat perkawinan tersebut yaitu, pegawai pencatat pada KUA untuk perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk perkawinan yang di langsungkan menurut hukum agama selain islam.
Untuk saudara Ahmad, agar perkawinan anda dapat dinyatakan sah secara hukum Indonesia mekanisme yang dapat ditempuh adalah anda harus mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama atau dengan istilah Isbat Nikah sebagaimana di ataur dalam Pasal 7 KHI.
Dalam hal permohonan tersebut apabila dikabulkan anda akan mendapat Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah yang nantinya bisa di bawa ke KUA terdekat untuk di keluarkan buku nikahnya. (Timredaksikuakecbantan).