Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec.
Bantan H. Nasuha menerima kunjungan warga Desa Jangkang terkait perubahan status
Musholla menjadi Masjid di ruang kerjanya KUA Kec. Bantan Jumat, 20 Oktober
2023.
Warga Desa Jangkang tersebut
mendatangi Kantor KUA Kec. Bantan bermaksud menanyakan bagaimana dan apa saja
prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan status Mushalla menjadi
Masjid.
Menangapi pertanyaan warga
desa Jangkang tersebut H. Nasuha selaku Kepala KUA Kec. Bantan memberikan keterangan
yang mendetil dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku memenuhi prosedur
sebagai berikut:
1. PERSYARATAN:
surau / Musholla sudah
memiliki nomor register (ID Masjid / Musholla).
Surau / Musholla tersebut
memiliki kepengurusan yang masih berlaku (SK).
2. PROSEDUR:
Pengurus Surau / Musholla
mengajukan permohonan ke masjid terdekat (Induk) dengan melampirkan hasil
rapat, daftar hadir pengurus.
Masjid Induk
a. Menerima (melalui surat
dengan pertimbangan: sudah layak, dsb)
b. Menolak (melalui surat
dengan pertimbangan-pertimbangan).
3. Pengurus surau mengajukan
rekomendasi ke Lurah / Desa dilampiri dengan surat persetujuan masjid induk
(poin 2 dari B).
Foto Copy Susunan
kepengurusan Surau/Musholla (poin 2 dari A).
Foto Copy Surat-surat atas
tanah bisa berupa (AIW atau Surat Hibah atau Hak milik Yayasan atau Pinjam
Pakai dsb.)
Melampirkan Foto Copy KTP,
90 Warga setempat pengguna tempat Ibadah dan 60 Warga sekitar tempat ibadah
(selain 90 warga pengguna tempat ibadah) untuk dilegalisir secara kolektif oleh
Lurah/Kades.
4. Sertifikat Pengukuran
Arah Kiblat dari Kantor Kementerian Agama
5. Pengurus Surau/Musholla
Mengajukan permohonan untuk disurvei lapangan ke Kementerian Agama, dengan
tembusan ke KUA Kecamatan.
6. Pengurus Surau mengajukan
permohonan perubahan status ke KUA Kecamatan dan Kabupaten, dengan melampirkan
foto copy KTP masyarakat pengguna tempat ibadah 90 orang, dan foto copy KTP
masyarakat sekitar tempat ibadah 60 orang, yang sudah disahkan oleh Lurah /
Kades secara kolektif.
7. Bila KUA Kecamatan dan
Kementerian Agama Kabupaten/Kota berpendapat sudah memenuhi syarat atas hasil
tim survei positif, layak, maka Kementerian Agama melalui Ka. KUA Kecamatan
membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan perubahan surau/Musholla menjadi masjid.
Selain itu, pengurus masjid
segera mengurus IMB Masjid, adapun syarat dan cara pengajuan adalah sebagai
berikut.
Persyaratan IMB Masjid:
1. Surat Tanah
2. Gambar Bangunan (Tampak
Depan, Samping dan Belakang)
3. Gambar Denah Bangunan
4. Gambar Potongan Bangunan
/ Gambar Konstruksi
5. Gambar Menara (Jika Ada)
6. Gambar Pagar (Jika Ada)
Cara Pengurusan IMB Masjid
cukup Pengurus Masjid mengajukan Surat Permohonan IMB kepada Bupati/Walikota
yang dilengkapi dengan :
1. Fotokopi KTP Ketua Masjid
2. Tanda Bukti Kepemilikan
Tanah
3. Adanya Surat Rekomendasi
Dari Kecamatan
4. Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan Oleh Dinas Terkait (PUPR)
5. Mengisi Blanko Surat
Pernyataan Izin Mendirikan Masjid (IMB). Persaratan ini paling tidak musholla
punya surat Tanah.
Setelah mendapat penjelasan warga
desa Jangkang tersebut berterimakasih,
dan Kepala KUA memberikan contoh bentuk bentuk persyaratan untuk di pelajari di
rumah dan nantinya akan diselesaikan secepatnya dan dapat nanti di teruskan ke Seksi
Bimas Islam Kemenag Bengkalis. (Timredaksikuakecbantan).