Bathin Solapan (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Bathin Solapan, H. Surianto, S.HI, melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Desa Balai Makam terkait pelaksanaan GAS (Gerakan Akselerasi Sistem)
Pencatatan Nikah Selasa, 05/08/2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan percepatan
layanan pencatatan nikah secara tertib dan terintegrasi.
Kegiatan koordinasi berlangsung di Balai Desa Balai Makam
dan dihadiri oleh Baharuddin selaku Sekretaris Desa Balai Makam, Santi selaku
Staf Desa Balai Makam dan Erna Rina selaku Staf Keluarga Lembaga Pembangunan
Masyarakat (KPM) Desa Balai Makam.
Dalam koordinasi ini, Kepala KUA Bathin Solapan
menekankan pentingnya sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam mensosialisasikan
tata cara pendaftaran nikah yang sesuai prosedur, termasuk pemanfaatan layanan
pencatatan nikah online.
"GAS Pencatatan Nikah ini bertujuan mempercepat
layanan, memastikan kelengkapan data, dan mencegah terjadinya pernikahan yang
tidak tercatat. Kami mengajak perangkat desa untuk aktif menyampaikan informasi
ini kepada masyarakat," ujar H. Surianto.
KUA Bathin Solapan berkomitmen untuk terus menjalin kerja
sama dengan seluruh desa di wilayahnya demi meningkatkan pelayanan publik di
bidang urusan pernikahan dan keluarga sakinah.