Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag,
menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Profesi Hukum Keluarga Islam yang
digelar oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Jumat (17/11/2023).
Dalam seminar tersebut Suhardi
memaparkan telah di lakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perlindungan hak-hak anak dan perempuan, peningkatkan kualitas hidup keluarga dan kesejahteraan keluarga serta batas minimal usia
perkawinan.
Seminar yang bertema "Penguatan Keterampilan,
Kolaborasi dan Etika Profesi Hukum" tersebut berlangsung di Aula Al-Farabi STAIN Bengkalis. Hadir dalam kegiatan
tersebut, Ketua STAIN Bengkalis melalui Wakil Ketua II, H. Nasrun Harahap, MA,
Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Wan Muhammad Fariq, Lc, M.Pd.I, Ketua
dan Sekretaris Prodi HKI, Muhammad Al Mansur, S.Sy., M.I.S dan Muslim, S.Th.I.,
M.Hum, para dosen serta diikuti oleh mahasiswa semester I dan III Prodi HKI
STAIN Bengkalis.
Sebagai permulaan acara, seluruh peserta dan tamu
undangan yang hadir disuguhkan dengan tampilan tari persembahan oleh mahasiswi
Prodi Hukum Keluarga Islam sebagai bentuk penghormatan
terhadap tamu yang hadir.
Dalam seminar ini, Prodi HKI menghadirkan 5
narasumber yakni Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, YM. Rahmatullah Ramadhan D,
S.H.I, Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag, Advokat LBH Mitra Fathia
Bengkalis, dan Kepala P3M serta Dosen Hukum Keluarga Islam STAIN Bengkalis, Dr.
Imam Ghozali, M.Pd.
Dalam materinya, Suhardi menyampaikan bahwa
perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Melindungi hak-hak anak dan perempuan, Meningkatkan kualitas hidup keluarga,
Meningkatkan kesejahteraan keluarga
Suhardi juga menjelaskan bahwa perubahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita sama-sama bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan. Menurut dia, anak yang menikah di bawah usia 19 tahun berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan kesehatan yang buruk.
Dalam kegiatan ini juga, turut diadakan
penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Studi Hukum Keluarga Islam dengan
ketiga lembaga yang hadir yakni Pengadilan Agama Bengkalis, KUA Kecamatan
Bengkalis, dan Advokat LBH Mitra Fathia Bengkalis. Penandatanganan disaksikan
oleh Wakil Ketua II dan Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam. Melalui
penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan
kerjasama serta mutu kelembagaan bagi seluruh stakeholder.