0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bengkalis Paparkan Perubahan UU Perkawinan di Seminar HKI STAIN Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Profesi Hukum Keluarga Islam yang digelar oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Jumat (17/11/2023).Dalam s...

Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Profesi Hukum Keluarga Islam yang digelar oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Jumat (17/11/2023).

Dalam seminar tersebut Suhardi memaparkan telah di lakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perlindungan hak-hak anak dan perempuan, peningkatkan kualitas hidup keluarga dan kesejahteraan keluarga serta batas minimal usia perkawinan.

Seminar yang bertema "Penguatan Keterampilan, Kolaborasi dan Etika Profesi Hukum" tersebut berlangsung di Aula Al-Farabi STAIN Bengkalis. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua STAIN Bengkalis melalui Wakil Ketua II, H. Nasrun Harahap, MA, Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Wan Muhammad Fariq, Lc, M.Pd.I, Ketua dan Sekretaris Prodi HKI, Muhammad Al Mansur, S.Sy., M.I.S dan Muslim, S.Th.I., M.Hum, para dosen serta diikuti oleh mahasiswa semester I dan III Prodi HKI STAIN Bengkalis.

Sebagai permulaan acara, seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir disuguhkan dengan tampilan tari persembahan oleh mahasiswi Prodi Hukum Keluarga Islam sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu yang hadir.

Dalam seminar ini, Prodi HKI menghadirkan 5 narasumber yakni Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, YM. Rahmatullah Ramadhan D, S.H.I, Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag, Advokat LBH Mitra Fathia Bengkalis, dan Kepala P3M serta Dosen Hukum Keluarga Islam STAIN Bengkalis, Dr. Imam Ghozali, M.Pd.

Dalam materinya, Suhardi menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memiliki beberapa tujuan, antara lain: Melindungi hak-hak anak dan perempuan, Meningkatkan kualitas hidup keluarga, Meningkatkan kesejahteraan keluarga

Suhardi juga menjelaskan bahwa perubahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita sama-sama bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan. Menurut dia, anak yang menikah di bawah usia 19 tahun berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan kesehatan yang buruk.

Dalam kegiatan ini juga, turut diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Studi Hukum Keluarga Islam dengan ketiga lembaga yang hadir yakni Pengadilan Agama Bengkalis, KUA Kecamatan Bengkalis, dan Advokat LBH Mitra Fathia Bengkalis. Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua II dan Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama serta mutu kelembagaan bagi seluruh stakeholder.