Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi, S.Ag, menyerahkan Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf tanah kepada ahli waris Almarhumah Sabariah, Siti Aisyah, di Balai Nikah
KUA Kecamatan Bengkalis, Kamis (16/11/2023).
Dalam
acara penyerahan tersebut, Suhardi didampingi oleh pegawai Bidang Kemasjidan
dan Wakaf, Arpion Asri, SH. Suhardi selaku pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf, menyampaikan
bahwa tanah tersebut diwakafkan untuk Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq Desa
Senggoro. "Tanah wakaf ini berukuran 1.116 meter kubik dan terletak di
Jalan Bantan RT 01 RW 06 Desa Senggoro. Tanah tersebut merupakan milik
Almarhumah Sabariah yang beralamat di Desa Sedap," kata Suhardi.
Suhardi
juga berpesan kepada ahli waris dan nazhir agar menjaga dan merawat tanah wakaf
tersebut untuk peruntukan yang telah disepakati. "Tanah wakaf ini
merupakan harta yang tidak boleh diperjualbelikan, melainkan harus dimanfaatkan
untuk kepentingan umum," kata Suhardi.
Selanjutnya,
Siti Aisyah selaku ahli waris menyerahkan akta tersebut kepada Hendy Winardo,
SH., selaku nazhir Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq Desa Senggoro. Hendy Winardo, SH,
mengucapkan terima kasih kepada ahli waris dan Kepala KUA Kecamatan Bengkalis
yang telah membantu proses wakaf tanah tersebut. "Saya akan menjalankan
amanah wakaf ini dengan sebaik-baiknya," kata Hendy Winardo, SH.
Acara
penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut juga dihadiri oleh pengurus
Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq Desa Senggoro. Mereka menyambut baik wakaf tanah
tersebut dan berkomitmen untuk memanfaatkannya untuk kepentingan umat.