0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bengkalis Serahkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah Untuk Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi, S.Ag, menyerahkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanah kepada ahli waris Almarhumah Sabariah, Siti Aisyah, di Balai Nikah KUA Kecamatan Bengkalis, Kamis (16/11/2023).Dalam acara penyerahan tersebut, Suhardi didampingi...

Bengkalis (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi, S.Ag, menyerahkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanah kepada ahli waris Almarhumah Sabariah, Siti Aisyah, di Balai Nikah KUA Kecamatan Bengkalis, Kamis (16/11/2023).

Dalam acara penyerahan tersebut, Suhardi didampingi oleh pegawai Bidang Kemasjidan dan Wakaf, Arpion Asri, SH. Suhardi selaku pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf, menyampaikan bahwa tanah tersebut diwakafkan untuk Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq Desa Senggoro. "Tanah wakaf ini berukuran 1.116 meter kubik dan terletak di Jalan Bantan RT 01 RW 06 Desa Senggoro. Tanah tersebut merupakan milik Almarhumah Sabariah yang beralamat di Desa Sedap," kata Suhardi.

Suhardi juga berpesan kepada ahli waris dan nazhir agar menjaga dan merawat tanah wakaf tersebut untuk peruntukan yang telah disepakati. "Tanah wakaf ini merupakan harta yang tidak boleh diperjualbelikan, melainkan harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum," kata Suhardi.

Selanjutnya, Siti Aisyah selaku ahli waris menyerahkan akta tersebut kepada Hendy Winardo, SH., selaku nazhir Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq Desa Senggoro. Hendy Winardo, SH, mengucapkan terima kasih kepada ahli waris dan Kepala KUA Kecamatan Bengkalis yang telah membantu proses wakaf tanah tersebut. "Saya akan menjalankan amanah wakaf ini dengan sebaik-baiknya," kata Hendy Winardo, SH.

Acara penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut juga dihadiri oleh pengurus Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq Desa Senggoro. Mereka menyambut baik wakaf tanah tersebut dan berkomitmen untuk memanfaatkannya untuk kepentingan umat.