0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Mandau Hadiri Muscab II APRI Kabupaten Bengkalis

Ringkasan: Mandau (Kemenag) - Kapala KUA Kecamatan Mandau Saim Menghadiri Musawarah Cabang II Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkalis di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu Senin, 28/07/2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kakan Kemenag Bengkalis yang diwakili kasu...

Mandau (Kemenag) - Kapala KUA Kecamatan Mandau Saim Menghadiri Musawarah Cabang II Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkalis di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu Senin, 28/07/2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kakan Kemenag Bengkalis yang diwakili kasubbag TU, Kepala KUA Se kabupaten  Bengkalis, seluruh penghulu se kabupaten  Bengkalis.

Dalam sambutannya kasubbag TU kemenag Bengkalis mengatakan penghulu memiliki beberapa tugas utama terkait urusan pernikahan dan keluarga dalam Islam, yang mencakup pencatatan nikah, pelaksanaan akad nikah, pembinaan keluarga, serta konsultasi dan bimbingan terkait hukum pernikahan dan keluarga.

Berikut adalah rincian tugas penghulu:

1. Pencatatan Nikah,Penghulu bertugas mencatat pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Pelaksanaan Akad Nikah,Penghulu memimpin dan mengesahkan pelaksanaan akad nikah, memastikan sahnya pernikahan secara agama dan hukum.

3. Bimbingan Pra-Nikah, Penghulu memberikan bimbingan kepada calon pengantin mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga, serta memberikan pemahaman tentang hukum keluarga Islam.

4. Konsultasi dan Bimbingan, Penghulu memberikan konsultasi dan bimbingan terkait masalah pernikahan, perceraian, dan masalah keluarga lainnya, serta memberikan nasihat pernikahan.

5. Pembinaan Keluarga, Penghulu berperan dalam membina keluarga sakinah (keluarga yang harmonis dan sejahtera) melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan.

6. Pemantauan dan Evaluasi, Penghulu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kepenghuluan, termasuk pelaksanaan pernikahan, perceraian, dan rujuk.

7. Koordinasi, Penghulu juga bertugas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah dan tokoh masyarakat, dalam melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan.

Dengan demikian, tugas penghulu tidak hanya terbatas pada pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga mencakup peran yang lebih luas dalam memberikan bimbingan, pembinaan, dan konsultasi terkait kehidupan berkeluarga dalam Islam.

“Mudah-mudahan dengan adanya musyawarah cabang ini, semoga terpilih pemimpin baru APRI, yang akan membawa APRI Bengkalis ini lebih maju lagi di kancah provinsi Riau sampai pada tingkat Nasional,” harap beliau mengakhiri sambutannya.