0 menit baca 0 %

KEPALA KUA KEC PERANAP, MARSEL, S.Ag SELAKU ROHANIWAN MUSLIM PELANTIKAN BPD

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Camat Peranap Nomor: 005/Kec.PRP/2023/70, Tanggal: 17 Maret 2023, Hal: Undangan, maka pada hari Senin 20 Maret 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap Marsel, S.Ag., MH bertindak selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Katipo Pura, tempat: Aula Kantor Desa Katipo Pura. Pelantikan dilakukan oleh Camat Peranap Yusri Erdi, M.Pd selaku mewakili Bupati Inhu.
Dasar dari pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor:Kpts.522/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dan Surat Kepala Desa Katipo Pura Nomor:20/PemKp/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 perihal Permohonan Pelantikan BPD Desa Katipo Pura.(tulang)