0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Rupat Utara Pimpin Penandatangan Akta Ikrar Wakaf

Ringkasan: Rupat Utara (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rupat Utara menyelenggarakan penandatangan tiga AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan juga pengucapan Ikrar Wakaf atas nama Wakif Mufit Ansori, Siti Khoiroh dan M. Saleh Senin, 14/04/2025.Dalam Akta Ikrar Wakaf Tersebut dijelaskan bahwa wakaf dimaksudka...

Rupat Utara (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rupat Utara menyelenggarakan penandatangan tiga AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan juga pengucapan Ikrar Wakaf atas nama Wakif Mufit Ansori, Siti Khoiroh dan M. Saleh Senin, 14/04/2025.

Dalam Akta Ikrar Wakaf Tersebut dijelaskan bahwa wakaf dimaksudkan untuk pembangunan masjid Jamik Nurul Huda desa Suka Damai Kec. Rupat Utara. Proses Ikrar Wakaf ini dilaksanakan di ruang balai nikah KUA Kec. Rupat Utara yang dipimpin oleh Kepala KUA H. Dasrif Wahyudi, S. Sy didampingi Penghulu KUA Kec. Rupat Utara Sulaiman, S. Sy dan Indra, S. HI.

Adapun yang menjadi Nadzir dari wakaf pembangunan masjid Jamik Nurul Huda desa Suka Damai Kec. Rupat Utara itu adalah Tamami Efendi dengan disaksikan dua orang saksi yakni Nurdin dan Misran.

Kepala KUA Kec. Rupat Utara H. Dasrif Wahyudi juga selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebelum proses penandatangan menyampaikan “Bahwa Wakaf dalam agama merupakan salah satu shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun Wakifnya telah meninggal dunia.

Pada akhirnya H. Dasrif Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya Penandatanganan Akta Ikarar Wakaf ini terlebih dihadapan keluarga wakif serta saksi-saksi ikuti hadir dalam proses tersebut.

“Acara Ikrar Wakaf ini terselenggara berkat kerja sama antara Wakif, Nadzir, para saksi dan pihak KUA. Penandatangan AIW ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk bisa mengamankan aset umat. Semoga kegiatan ini menjadi investasi akhirat bagi kita semua. Kepada wakif dan nadzir semoga mampu mengemban amanah ini serta mendayagunakan harta benda yang diwakafkan itu sesuai dengan peruntukannya”, ujar H. Dasrif.

Penandatangan AIW ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lainnya untuk mendapatkan turut serta dalam kegiatan wakaf yang bermanfaat bagi kepentingan umat khususnya di Kecamatan Rupat Utara.