Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Dalam Balai Nikah KUA maupun Di Luar Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000,-.
Jum’at 29 September 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama
Suhaidi dengan Rina Suraya. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala Kurnadi Putra.
Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan. Terhadap catin terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagi upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, ujar Samsul Hadi.(tulang)