0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Sungai Lala, Samsul Hadi, S.H.I Pelayanan Pencatatan Akad Nikah Di Luar Balai Nikah KUA Setelah Catin Bayar Biaya Nikah Melalui Kode Billing

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 08 Januari 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA pada Kerja atas nama Gusnandar Zainu Abadi dengan Anis Jumaida di Desa Pasir Bongkal.

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 08 Januari 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA pada Kerja atas nama Gusnandar Zainu Abadi dengan Anis Jumaida di Desa Pasir Bongkal. Salah seorang saksi nikah AI Non PNS Kec. Sungai Lala Kurnadi Putra.

Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Balai Nikah KUA atau di Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan. Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran biaya nikah dan rujuk di Luar Balai Nikah KUA ataupun Di Luar Jam Kerja KUA dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), demikian disampaikan Samsul Hadi.(tulang)