Bantan (Inmas) Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha memberikan materi " Pernikahan Usia Dini" pada acara Sosialisasi Bahaya Pernikahan Usia Dini di Desa Bantan Sari Kamis, 19 Oktober 2023.
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah ketentuan aturan yang berlaku.
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun ke atas.
Dalam mensosialisasikan materi tersebut H. Nasuha menjelaskan bahwa pernikahan dini hanya akan membawa dampak kurang baik bagi kelangsungan kehidupan pasangan suami isteri itu sendiri. Dampak tersebut antara lain.
1. Perempuan yang menikah pada usia anak (dini) lebih rentan mengalami KDRT.
2. Bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 18 tahun berpeluang besar meninggal dunia.
3. Akan lebih cendrung melahirkan anak stunting
Oleh karenanya H. Nasuha berharap Kepada masyarakat Bantan Sari mari kita jaga anak-anak kita dari hal yang tidak diinginkan yang akan mengakibatkan anak harus melaksanakan pernikahan di bawah umur. Bila pernikahan dibawah umur terjadi maka dikwatirkan akan berakibat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendidikan akan terputus.
2. Kesehatan tidak terjamin
3. Akan banyak muncul KDRT.
Pada akhir pertemuan masyarakat diberikan kesempatan berdialog dan tanya jawab. (Timredaksikuakecbantan).